Lihat ke Halaman Asli

Aldy Mubaraq

Mahasiswa

Perceraian Mengorbankan Masa Depan Anak

Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yoursay.id

Opini hukum: Maraknya kasus perceraian,anak yang menjadi korban


“Halo temen-temen semua,

Para pembaca opini online,dimana pun kalian berada semoga selalu bahagia yaa”

Di kesempatan kali ini aku mau membagikan opini ku,mengapa maraknya kasus perceraian terhadap usia muda perkawinan.

Hal ini akan berimplikasi pada meningkatnya anak-anak yang menjadi korban dari sebuah perceraian

Dalam hal ini bukan hanya ego orang tua yang bercerai yang harus di ke depankan,melainkan masa depan anak yang harus di pertimbangkan.

Dalam perspektif hukum khususnya peradilan agama

Perceraian adalah hal yang di larang dalam agama,kecuali dari alasan tertentu seperti perzinahan,kdrt,ataupun cerai mati yang tercantum dalam pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo.Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975

Selebihnya dalam alasan-alasan yang hanya merancu pada kebosanan sebaiknya jangan karena yang mejadi korban bukan hanya rasa egois orang tua melainkan ada masa depan anak yahg cerah akan berubah.

Kepentingan Anak:saya menggarisbawahi kepentingan anak Dalam banyak sistem hukum agama, prinsip utama yang harus diutamakan adalah kesejahteraan dan kepentingan anak. Perceraian seharusnya mempertimbangkan bagaimana keputusan tersebut akan memengaruhi anak, baik dari segi fisik maupun psikologis. 

Maraknya kasus anak-anak yang menjadi berandalan atau kriminal muda setelah ditelusuri riwayatnya adalah seorang anak dari korban perceraian yang dimana dampak negtaif terbesar yang dirasakan bukan orang tua yag bercerai tetapi anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline