Lihat ke Halaman Asli

Aldo Tona Oscar Septian

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Ada Apa dengan Keterlibatan Perempuan dalam Dunia Politik?

Diperbarui: 20 Mei 2024   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterlibatan Perempuan Dalam Dunia Politik (Sumber Gambar: harianjogja.com)

Pemilu merupakan salah satu bentuk jembatan dalam mengekspresikan perasaan-perasaan yang dimiliki oleh masyarakat terhadap proses perkembangan politik yang dirasakan saat ini, baik itu mengenai kesukaan masyarakat terhadap salah satu calon dan ketidaksukaan masyarakat terhadap calon lainnya.

Setiap masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan keluh kesahnya terhadap dunia politik yang dirasakan saat ini dengan melalui keterlibatan masyarakat di dalam proses perkembangan pemilu yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, dalam konteks keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suara.

Begitu pula mengenai keterlibatan perempuan terhadap keikutsertaan-keikutsertaan perempuan dalam proses pemilu dan sistem-sistem politik yang berkembang pada saat ini. 

Dengan berkembangnya zaman, setiap perubahan yang terjadi di dalam diri masyarakat memiliki berbagai kepentingan-kepentingan yang berbeda antara satu sama lain sehingga dengan berbagai kepentingan-kepentingan yang berbeda itu diharapkan keterlibatan dan keikutsertaan perempuan di dalam dunia politik dapat mewakili segala kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan yang dimiliki oleh masyarakat perempuan.

Keterlibatan Perempuan

Berdasarkan data dari World Bank, negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara di bawah Timor Leste dalam keterlibatan-keterlibatan yang dilakukan oleh perempuan di dalam perebutan jabatan yang ada di dalam suatu negara, khususnya di dalam parlemen. 

Sedangkan pada tingkat dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-89 dari 168 negara yang ada di dunia yang aktif dalam perkembangan politik yang melibatkan berbagai kalangan dan elemen yang ada di tubuh masyarakat. 

Sejak perhelatan akbar yaitu pemilu yang dilakukan pertama kali di Indonesia pada tahun 2004 sampai saat ini keterlibatan perempuan di dalam dunia politik tidak dapat mencukupi kuota 30% yang diberikan oleh pemerintah kepada kalangan-kalangan perempuan yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Tentu hal ini disebabkan oleh berbagai faktor-faktor yang menghambat keterlibatan perempuan di dalam dunia politik, yaitu:

Pertama, kurangnya kesadaran dari partai politik dalam melibatkan dan mengikutsertakan perempuan dalam proses perkembangan politik yang ada di dalam suatu negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline