Lihat ke Halaman Asli

Aldo Tona Oscar Septian

Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Pengertian Serta Sejarah Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Dari Pemilu Ke Pemilu Di Indonesia

Diperbarui: 22 Mei 2023   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Sebesar 20% (Sumber Gambar : kompasiana.com)

Menjelang kontestasi politik pada pemilihan umum 2024 mendatang, istilah presidential threshold kembali ramai menjadi perbincangan publik terlebih setelah adanya pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait kandungan isi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada ketentuan Pasal tersebut dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara serta juga membatasi jumlah presiden yang akan maju pada gelaran pemilihan umum di tahun 2024 mendatang.

Menuai pro dan kontra sejak awal pemberlakuannya, tentunya menimbulkan pertanyaan "apa yang dimaksud dengan presidential threshold?"

Pengertian Presidential Threshold

Gotfridus Goris Seran dalam bukunya yang berjudul Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain menyatakan bahwa "Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden". Hal ini mengartikan bahwa presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang agar dapat mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu).

Sejarah Penerapan Presidential Threshold

1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2004

Di Indonesia, presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. 

Ketentuan dalam undang-undang tersebut kemudian menjadi cikal bakal diterapkannya presidential threshold pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 yang bertepatan dengan pertama kalinya Indonesia mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung.

2. Pemilihan Umum (Pemilu) 2009

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline