PANDEGLANG - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bondet atau bom, di perairan Paniis, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/08/2021).
Kasat Pol Air Polres Pandeglang AKP Dwi Hary membenarkan prihal penangkapan terhadap dua nelayan tersebut. Dikatakan Dwi, sebelumnya Satpolairud Polres Pandeglang mendapat laporan dari nelayan lokal terkait adanya nelayan dari luar daerah yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom di perairan Paniis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di perairan Paniis, tepatnya di sekitar titik koordinat 60 45. 556's. 1050 30. 170'E. Setelah mendapati informasi yang akurat, kemudian pihaknya melakukan penangkapan di Lampung.
"Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat terkait penangkapan ikan dengan menggunakan bom diwilayah Tamanjaya, sehingga kita melakukan penyelidikan disana kebetulan masyarakat juga memberikan informasi yang akurat dan kita menangkap pelaku di Lampung, dengan barang bukti yang akurat. kata Dwi saat Press Conference di Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/2021).
Dikatakan Dwi, kedua pelaku ini berinisial MB dan AA yang berprofesi sebagai nelayan asal Lampung, " Kedunya berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai nelayan, yang sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom. Mereka masuk ke perairan Pandeglang dengan menggunakan perahu nelayan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa; setengah karung potasium, satu unit kompresor, empat buah botol kosong, enam buah botol kaca berisikan bahan peledak 4 sumbu atau bom jadi, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.
"Barbuk yang diamankan ada satu unit perahu, satu unit kompresor, potasium, sejumlah botol kaca yang berisikan bahan peledak dan alat barbuk lainya,"ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 undang - undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Ancaman kurungan maksimal 20 tahun,"tandasnya. (Aldo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H