Lihat ke Halaman Asli

Murel Karlo Akarialdo

Amateur Blogger

Warganet Ramai Tolak Amandemen UUD 1945, PDIP: Sekarang Prioritasnya Menangani Pandemi

Diperbarui: 7 September 2021   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana amandemen kelima UUD 1945 kembali mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikannya pertama kali pada sidang tahunan MPR kemarin. Sejumlah pihak pun waspada dan mengingatkan untuk membuat prioritas yang paling dibutuhkan rakyat, terutama dalam kondisi pandemi ini.

Rencana amandemen UUD 1945 itu pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Perbedaan sikap timbul karena menguatnya wacana masa jabatan presiden yang ditambah menjadi tiga periode bakal masuk dalam pembahasan amandemen.

Bahkan, topik amandemen UUD 1945 sempat menjadi trending di Twitter. Berdasarkan pantauan sampai pukul 19.00 WIB, tagar #TolakAmandemen_UUD45 telah disebut 13,1 ribu kali.

Pemerintah tak ikut campur

Sebelumnya, wacana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021. Wacana diusulkan untuk membentuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang dinilai penting untuk menentukan ideologi bangsa.

Meski demikian, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyebut Jokowi tidak akan membicarakan soal amandemen UUD 1945 dengan partai politik karena bukan termasuk dalam tugas dan wewenangnya.

"Itu wewenang MPR, beliau tidak akan mencampuri urusan amandemen," tegas Fadjroel.

Dia mengatakan bahwa Presiden hanya bisa menyampaikan sikap politik dalam hal ini, yakti tidak menyetujui perpanjangan periode masa jabatan presiden. Pasalnya, hal ini merupakan hasil tertinggi pencapaian reformasi.

"Beliau sudah menyampaikan sikap dua kali. Beliau menyampaikan tidak setuju dengan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden, karena beliau tegak lurus pada UUD 45 dan menghormati reformasi 1998. Sebab, presiden dua periode itu merupakan masterpiece gerakan reformasi," Fadjroel menerangkan.

Hal sama diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menekankan, pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan amandemen konstitusi UUD 1945. Hal itu karena amandemen UUD 1945 merupakan wewenang DPR dan MPR.

"Perubahan konstitusi itu merupakan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik, MPR sendiri, DPD, dan lain-lain," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline