JAKARTA - Puluhan karyawan PT Dwiputra Metropolitan yang berada di Jakarta Pusat, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal pada tahun 2017 lalu, karena pimpinan perusahaan terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan lahan PT KAI yang berada di Jalan Kemukus No 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Parman salah satu mantan karyawan yang terkena PHK mengatakan, PHK massal ini terjadi karena pimpinan perusahaan melakukan korupsi dengan skala besar yang menyebakan perusahaan bangkrut sehingga tidak mampu lagi untuk membayar gaji karyawan.
"Gaji terakhir yang saya dapat dari perusahaan saya jadikan modal untuk membuat warung nasi bersama istri saya, allhamdulillah sekarang jadi mata pencaharian saya," kata Parman saat di wawarcarai di kediamannya (3/5/2021)
Setelah menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya pimpinan perusahaan tertangkap oleh pihak kepolisian dan di jatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,72 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H