Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19.
Orang dapat tertular COVID-19 dari orang lain yang terjangkit virus ini. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terjangkit COVID-19 batuk atau mengeluarkan napas. Percikan-percikan ini kemudian jatuh ke benda-benda dan permukaan-permukaan di sekitar.
Orang yang menyentuh benda atau permukaan tersebut lalu menyentuh mata, hidung atau mulutnya, dapat terjangkit COVID-19. Penularan COVID-19 juga dapat terjadi jika orang menghirup percikan yang keluar dari batuk atau napas orang yang terjangkit COVID-19. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga jarak lebih dari 1 meter dari orang yang sakit. WHO terus mengkaji perkembangan penelitian tentang cara penyebaran COVID-19 dan akan menyampaikan temuan-temuan terbaru.
Risiko tertular tergantung lokasi masyarakat yang ditempati lebih tepatnya, apakah sedang terjadi wabah COVID-19 di sana. Di sebagian besar lokasi, risiko tertular COVID-19 masih rendah. Namun, ada tempat-tempat (kota atau wilayah) di seluruh dunia di mana penyakit ini menyebar. Orang yang tinggal di atau mengunjungi wilayah-wilayah ini lebih berisiko tertular COVID-19.
Pemerintah-pemerintah dan otoritas kesehatan mengambil tindakan tegas setiap kali kasus COVID-19 baru teridentifikasi. Patuhilah larangan-larangan perjalanan, pergerakan atau pertemuan dengan jumlah peserta yang besar yang diberlakukan di tempat Anda berada. Bekerja sama dengan upaya-upaya pengendalian penyakit akan menurunkan risiko Anda tertular atau menyebarkan COVID-19.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity sangat berpotensi menciptakan penularan Covid-19. Pada dasarnya Covid-19 adalah Wabah yang dapat menyebar dengan cepat lalu penyebarannya dapat melalui udara. Hal ini sangat berbahaya apabila salah seorang narapiidana atau organik lapas terkena corona karena bisa dipastikan bahwa salam satu lapas tersebut positif corona mengingat virus ini merupakan virus yang dapat cepat menyebar dan daya tahannya yang cukup lama didukung lagi oleh faktot over capacity tersebut yang berdampak lurus dalam penularan virus Corona.
Maka oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM diminta segera duduk bersama DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan over kapasitas tersebut. Diharapkan bisa menejadi acuan dan evaluasi bagi Pemerintah dalam penanggulangan Corona yang saat ini sangat mencekam pada Ibu pertiwi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H