ADANYA anggapan membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu susah dan berbelit-belit, membuat saya penasaran. Masa sih zaman birokrasi sudah berubah, etos kerja lama masih dibawa sampai sekarang, Saya mencoba cari tahu, syarat apa saja yang harus dipenuhi, khususnya untuk penduduk yang baru saja menginjak usia 17 tahun.
Karena domisili saya ada di Semarang, saya mencoba menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, untuk menanyakan persyaratan apa saja yang harus dibawa, saat mengurus e-KTP. Seorang ibu-ibu yang menerima telepon saya mengatakan, kalau syaratnya hanya membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar dari RT/RW setempat. Semua syarat itu dibawa sendiri ke Dispendukcapil atau ke mobil pelayanan keliling pembuatan e-KTP.
Tidak lupa saya juga Googling, tanya mbah Google soal e-KTP, sekedar buat cross cek tentang e-KTP. Ternyata ada perkembangan baru soal e-KTP ini, karena sejak 12 Mei 2016 lalu, ada surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bahwa untuk membuat e-KTP hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa ada syarat lainnya, seperti Surat Pengantar RT/RW/ Lurah/ Camat, bukti lunas PBB dll. Ingat hanya membawa fotocopy KK.
Pelayanan Keliling e-KTP
Jadwal pelayanan mobil keliling pengurusan e-KTP Kota Semarang dari jam 09.00 – 14.00 untuk hari Senin – Kamis, Jumat 09.00 – 11.00, Sabtu 09.00 – 14.00 dilayani di Kawasan Simpanglima Semarang. Hari Minggu juga melayani dari 07.00 – 11.00, khusus Mnggu dilayani di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah jalan Pahlawan.
Saya coba melihat pelayanan mobil keliling e-KTP hari Minggu. Saya pikir hebat juga komitmennya Dispendukcapil dalam rangka jemput bola, buka pelayanan di hari Minggu. Idenya bagus juga, karena biasanya untuk usia pemula 17 tahun yang berhak mendapat KTP, kalau hari kerja mereka masih sekolah. Nah di hari Minggu biasanya dimanfaatkan kesempatan pelayanan mobil keliling ini, untuk mengurus e-KTP.
Ternyata benar hari Minggu, mobil pelayanan e-KTP keliling ini buka dan melayani. Sekitar jam 10.05 saya sampai di lokasi. Saya disapa ramah 3 orang petugas Dispendukcapil Kota Semarang. Saya menanyakan syarat kalau membuat e-KTP. Petugas Dispendukcapil mengatakan, “Syaratnya fotocopy KK dan pengantar RT/RW saja.”
Ketika saya menyinggung surat Mendagri yang menyatakan bahwa pengurusan e-KTP tidak perlu pengatar RT/RW, petugas Dispendukcapil menyatakan belum ada instruksi dari atasan. “Sampai sekarang masih harus membawa pengantar RT/RW dan fotocopy KK,”tegasnya.
Saya melihat dari proses pendaftaran berkas diterima, kemudian isi formulir yang hanya mengisi 3 baris. Baris pertama diisi nama lengkap, kemudian nomor KK dan terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu tanda tangan. Praktis dan cepat proses pendaftarannya. Kemudian dilakukan rekam data, diantaranya pengambilan foto pemohon, rekam sidik jari dan iris mata.
Proses selesai, pemohon diberi bukti untuk pengambilan e-KTP cetak, butuh waktu 7 hari. Untuk proses pendaftaran dan rekam data hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit. Saya salut juga, jadi anggapan mengurus e-KTP lama dan berbeli-belit ternyata tidak terbukti, dan layanan ini gratis.
Mobil layanan yang didesain nyaman untuk pemohon, layanan cepat, dan petugasnya ramah, menghilangkan kesan kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah. Mobil layanan ini selain menerima permohonan e-KTP, juga melayanan pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.