[caption id="attachment_348047" align="aligncenter" width="1" caption="marka jalan yang impoten"][/caption]
Untuk kesekian kalinya saya sebagai warga negara yang mempunyai hak menggunakan fasilitas umum harus mengalah untuk sesuatu yang melanggar hukum dan dibiarkan terjadi begitu lama tanpa ada penegak hukum yang nampaknya impotensi mengurus hal paling mendasar ini. Saya bicara mengenai jalanan umum dan parkir liar yang sudah terorganisasi dengan baik menjadi lahan bisnis illegal.
Untuk kesekian kalinya ini menimpa saya di lokasi yang sama setelah bertahun – tahun saya usahakan untuk mengingatkan ke TMC Polda Metro namun belum ada tanggapan dan puncaknya kemarin tanggal 15 Juli 2014 sekitar jam 15.30 emosi saya memuncak, lokasinya berada di belakang Plaza Indonesia, Jalan Kebon Kacang. Saat itu saya bersikeras melewati jalur yang seharusnya bisa dilalui 2 arah, namun 1 jalur sudah terpakai untuk parkir motor liar tersebut dan ¼ jalur lainnya pun sudah terpakai untuk motor – motor lainnya. Setelah saya diam tidak mau memundurkan mobil saya sekitar 15 menit, akhirnya saya harus mengalah untuk mundur dan menuruti kemauan tukang parkir liar karena sudah macet total, itu masih belum membuat saya marah dan sampai akhirnya bagian mobil sisi kanan depan dan belakang kiri saya lecet karena mereka bilang mobil saya bisa dapat space padahal sebelumnya saya yakin tidak bisa. Pada akhirnya saya terpaksa lewat jalur belakang Plaza Indonesia, memarkir mobil saya dan mengecek ternyata lecetnya lumayan parah. Emosi saya memuncak dan tanpa takut karena saya benar, saya langsung menghampiri sekitar 4 tukang parkir liar untuk meminta tanggung jawab.
Apa yang saya dapat? Mereka seolah tidak peduli, dialognya seperti :
+ : Kalian lihat apa yang terjadi dengan mobil saya? LECET karena menuruti kemauan kalian?!!!
- : Mana gua pikirin, bukan urusan gua, lo yang punya mobil ya lo yang urus lah (padahal orang ini yang maksa mobil saya untuk mundur)
+ : Maksud lo apa lo ngomong bgitu? Gw masih inget lo yang maksa ya! Gila ya kalian bela – belain duit 4ribu dan gw sebagai pengguna mobil yang punya hak yang sama menggunakan jalan umum ini harus dikorbanin sampe lecet gini, lo tau benerinnya berapa?! Jauh lebih mahal dari sekedar 4ribu! Kalian melanggar hukum, akan gw laporin polisi ! Ini udah keterlaluan !!!!
- : Gua ga peduli, lo mau kasih gw makan? (sampai di titik ini saya mulai menyadari bahwa saya bicara dengan orang yang cara pikirnya lebih hina dari binatang)
Ribut besar itu berakhir dengan mereka melempar beberapa marka pembatas jalan kea rah saya namun tidak kena, saya juga sempat memarahi petugas keamanan Plaza Indonesia yang ikut membantu mengarahkan jalan untuk kendaraan melewati akses tersebut via Plaza Indonesia dan mereka juga diam saja seolah takut dengan para tukang parkir liar tersebut.
Hal pertama yang saya lakukan saya menghubungi Pengaduan Ditlantas 021-52960770 dengan Brigadir Erwin. Saya bilang ke beliau bahwa saya tidak sekedar butuh ditenangkan, saya dan pengguna jalan lainnya ingin memperoleh hak yang sama. Sampai akhirnya saya bilang Ditlantas mau dibilang ga bisa kerja padahal jelas – jelas ada rambu DI LARANG PARKIR disana? Dia langsung diam terlihat kaget dan bilang bahwa itu adalah bisnis illegal yang terorganisasi. Menyarankan untuk saya membuat surat seperti ini dan menyebarluaskan via social media.
Saya tinggal di Kebon Kacang sudah sekitar 3 tahun, jauh sebelumnya parkiran motor liar ini sudah ada, semakin lama semakin terorganisir. Tarif sekali parkir Rp. 4 ribu, bahkan ada spot yang menyediakan asuransi jika parkir disana. Bayangkan berapa yang mereka dapatkan dari ribuan motor yang parkir sepanjang jalan sana, kalau tidak percaya saya bilang ribuan, silahkan anda melihat sendiri. Sebenarnya pihak Plaza Indonesia juga sudah menyediakan lahan parkir yang menurut saya cukup.
Siapapun yang membaca ini, saya minta tolong untuk menyebarkannya. Ini masalah klasik yang tak kunjung selesai, pemilik tempat (Plaza Indonesia) yang disalahkan karena mempunyai lahan parkir kecil, petugas hukum yang impoten karena TAKUT berurusan dengan premanisme dan pemerintah yang entah sudah melakukan usaha apa. Sekali lagi saya tegaskan, saya membuat surat terbuka ini untuk memperoleh hak saya dan pengguna jalan lainnya tanpa takut apapun karena benar. Hukum harus ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H