Lihat ke Halaman Asli

Aldinol Dedy Wicaksono

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hari Kasih Suara, Anggota KPPS TPS 003 Desa Barukan Menggunakan Pakaian Warna Pink

Diperbarui: 22 Februari 2024   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

Hari Kasih Suara, Anggota KPPS TPS 003 Desa Barukan Menggunakan Pakaian Serba Pink

Pesta demokrasi di negara kita yang hadir setiap 5 tahun sekali menjadi hal yang pasti sudah ditunggu-tunggu oleh semua masyarakat Indonesia. Perihal mengenai pemilu di negra Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang itu memuat terkait pengertian pemilu.

"Pemilian Umum yang selanjutnya disebut dengan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan juga untuk memilih anggota Dewan Peerwakilan Daerah (DPRD) provinsi & Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara lansung, umum, rahasia, bebas, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945." Bunyi pasal tersebut.

Sederhana dan singkatnya, pemilu ini merupakan ajang bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih pemimpinnya sesuai dengan asas dan ketentuan yang sudah berlaku di negara Indonesia. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu sarana yang digunakan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang mana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD."

Sebagaiamana yang dijelskan dalam Pasal 1 Ayat (2) tersebut, penjelasan terkait pemilu dan makna dari kalimat "Kedaulatan berada ditangan rakyat" yakni bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan, hak dan kewajiban untuk secara demokrasi yang akan memilih pemimpin untuk melaksanakan kewajibannya serta membentuk pmerintahan guna mengerus dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh Karena itu, perwujudan pemilu adalah menjadi suatu kedaulatan rakyat, karena melalui kegiatan pemilu ini rakyat diberi kebebasan dan keleluasaan untuk memilih calon pemimpin yang nantinya akan memimpin serta menjalankan segala bentuk fungsi di pemerintahan.

Tetapi pada tahun ini pemilu menjadi sorotan karena bertepatan disalah satu hari yang istimewa, hari apakah yang dimaksud ?

Pemilu tahun 2024 ini menjadi spesial, dikarenakan waktu pencoblosan bertepatan dengan hari kasih sayang (Valentine's Day) yakni di tanggal 14 Februari 2024. Demi menambah nuansa dalam hari Valentine yang juga bertepatan dengan pemilu, ketua KPPS di TPS 003 Desa Barukan, Nanda Rizky R mengusulkan kepada semua anggota KPPS bahwa akan membuat kaos yang manjadi seragam dengan warna pink.

"Karena pemilu tahun ini bertepatan dengan hari Valentine, kami akan membuat seragam dengan warna pink. Kami yakin hal itu akan menjadi suatu hal yang baru dan unik bagi para pemilih dan juga kami." Kata ketua KPPS 003, Nanda Rizky R

Ketua KPPS di TPS 003, Nanda Rizky R mengatakan bahwa di kelurahan Barukan hanya di TPS 003 yang menggunakan konsep untuk hari Valentine. Untuk menyemarakkan hari tersebut, PPS desa Barukan juga berkeliling di masing-masing TPS untuk memberi coklat kepada anggota KPPS di setiap TPS, hal ini agar petugas KPPS menjadi lebih semangat dalam menjalankan tugasnya.

Di TPS 003 terdapat 222 DPT dan 2 DPTb, semua pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS 003 desa Barukan mengaku kaget saat mengetahui bahwa semua anggota KPPS yang bertugas menggunakan seragam warna pink yang menarik dan menjadi perhatian setiap pemilih disana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline