Lihat ke Halaman Asli

Pantaskah Berlindung di Bawah Kata "Jihad"?

Diperbarui: 26 Oktober 2022   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image Source: www.viva.co.id

“L’Histoire se Repete” Sejarah senantiasa berulang. Di masa kini orang orang yang ingin menjalankan syariat islam maupun beragama islam selalu dikaitkan dengan hal hal berbau radikalisme. 

Secara etimologi, radikal berasal dari kata latin “radix/radici” yang berarti akar. Dalam politik sendiri radikal mengacu pada individu, Gerakan atau partai yang memperjuangkan perubahan social atau sistim politik secara mendasar atau keseluruhan. 

Sedangkan radikal sendiri oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan,mendukung kepada satu pemikiran atau kelompok, bisa juga diartikan sebagai suatu ajaran agama yang fokus dan sungguh sungguh kepada suatu tujuan dan memiliki sifat yang reaktif

Di Indonesia sendiri kita bisa mengambil contoh untuk radikalisme yang tentunya kita semua tau karena merupakan peristiwa radikalisme paling kelam di Indonesia. Bom Bali 1, 12 Oktober 2002 merupakan malam yang kelam bagi warga di Bali, sudah 20 tahun yang lalu terjadi 3 rangkaian ledakan di malam hari yang meluluhlantahkan salah satu daerah pariwisata di Indonesia. 

Kejadian mengerikan ini diawali dengan dua ledakan yang hamper bersamaan terjadi, ledakan pertama terjadi pada pukul 23.05 WITA di Sari Club dan ledakan kedua terjadi di club yang terletak bersebrangan dengan Sari Club, yaitu di Diskotek Paddy’s Club yang terletak di Jalan Legian,Kuta,Bali. 10 menit kemudian ledakan terakhir terjadi di kantor Konsulat Amerika Serikat yang jaraknya cukup jauh yaitu di Renon, Kota Denpasar. Tragedi mengenaskan ini merenggut 202 nyawa orang orang yang tak bersalah dan juga 209 orang yang mengalami luka luka, baik ringan maupun luka berat.

Bom yang meledak di Paddy’s Club disimpan di dalam tas punggung dan merupakan bom bunuh diri sementara untuk bom yang kedua disimpan di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 yang diparkir di depan Sari Club, ledakan tersebut meninggalkan bekas lubang sedalam kkurang lebih 1 meter. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aksi para teroris ini menggunakan bom berjenis TNT(Trinitrototulena) seberat satu kilogram dan RDX(Research Department eXplosive) dengan bobot antara 50 sampai 150 kilogram.

Image Source : www.kumparan.com (Pelaku Bom Bali 1)

Sebenarnya apa yang melatarbelakangi peristiwa ini?

Bom bali ini dilatarbelakangi aksi balas dendam para teroris karena banyak umat muslim yang terbunuh akibat konflik konflik yang terjadi. Bali sendiri dipilih sebagai lokasi pengeboman karena bali merupakan daerah di Indonesia yang banyak dikenal oleh masyarakat internasional, dengan dipilihnya Bali sebagai lokasi pengeboman, para teroris mengharapkan efek yang lebih mendunia

Selain itu Bali dipilih karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan lokasi yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam. Mungkin memang benar banyak terjadi kegiatan maksiat di Bali, tapi cara pengeboman tetap saja salah karena sudah merenggut jiwa jiwa yang ak bersalah. Mereka juga menggunakan istilah “Jihad” sebagai pembenaran aksi aksi kekerasan mereka dan menghalalkan jatuhnya korban untuk tercapainya suatu tujuan yang tidak jelas.

Jika kita melihat dari perspektif Pancasila Tindakan ini sangat sangat menentang Pancasila, terlebih lagi sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Aksi Bom Bali 1 ini sangat melanggar Pancasila Sila ke-1 karena para teroris ini sudah melanggar HAM dan melakukan kegiatan yang menyimpang namun mereka mengatasnamakan Agama sebagai pelindung aksi kekerasan mereka. 

Padahal tidak ada agama yang menyuruh umatnya untuk menyebar kebaikan maupun ajarannya dengan cara kekerasan terlebih lagi dengan pengeboman, lebih parahnya lagi sampai sampai mereka merenggut nyawa banyak orang dan juga melukai jiwa jiwa yang tidak bersalah.

Jika dipikir lagi kejadian ini sangat miris, karena berarti Pendidikan kewarganegaraan maupun konsep pemahaman Pancasila masih saja ada yang tidak memahaminya, padahal perihal ini sudah tertuang dalam pasal 6 UU No 15 tahun 2003, hukumannya pun tidak main main yaitu 5-20 tahun penjara atau bahkan bisa sampai di eksekusi mati

Image Source: www.wikipedia.org

"Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati."

Poin diatas hanya gambaran singkat tentang UU yang mengatur tindak terorisme maupun radikalisme di Indonesia. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi seharusnya pemerintah bisa memulai dari hal paling mendasar yaitu dengan memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar agar tidak banyak orang orang lagi yang salah menafsirkan ajaran ajaran agama sehingga tidak akan terjadi lagi aksi aksi semacam ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline