Sampah merupakan permasalahan yang saat ini sedang terjadi di dunia, khususnya Indonesia. Menurut Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) mencatat, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton pada tahun 2021.
Tidak terkecuali permasalahan sampah di desa Cikidang, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat. Sampah adalah sisa buangan dari suatu produk atau barang yang sudah tidak digunakan lagi, tetapi masih dapat di daur ulang menjadi barang yang bernilai. Sampah dibagi menjadi dua, yaitu sampah organik dan anorganik.
1. Sampah Organik
Sampah organik adalah sampah yang berasal dari sisa makhluk hidup yang mudah terurai secara alami tanpa proses campur tangan manusia untuk dapat terurai.
Sampah organik bisa dikatakan sebagai sampah ramah lingkungan bahkan sampah bisa diolah kembali menjadi suatu yang bermanfaat bila dikelola dengan tepat. Tetapi sampah bila tidak dikelola dengan benar akan menimbulkan penyakit dan bau yang kurang sedap hasil dari pembusukan sampah organik yang cepat.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik adalah sampah yang sudah tidak dipakai lagi dan sulit terurai. Sampah anorganik yang tertimbun di tanah dapat menyebabkan pencemaran tanah karena sampah anorganik tergolong zat yang sulit terurai dan sampah itu akan tertimbun dalam tanah dalam waktu lama, ini menyebabkan rusaknya lapisan tanah.
Permasalahan desa cikidang tempat kami kelompok 14 KKN UPI melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) disebabkan tidak adanya tempat sampah yang tersedia di lokasi, sehingga mengakibatkan masyarakat cenderung memilih membakar sampah di pinggir jalan atau membuangnya ke selokan.
Hal ini juga diperparah oleh tidak adanya tempat Pemrosesan akhir (TPA) di desa Cikidang.