Lihat ke Halaman Asli

Faktor KDRT di Masa Pandemi

Diperbarui: 2 Juli 2021   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa di kelas KDRT sudah terjadi sejak lama hal ini di sebabkan oleh ketidak harmonisan setiap pasangan rumahtangga yang menyebabkan percekcokan dan emosi yang tak dapat terkendali dari haltersebut mengarah ketindakan fisik, seiring dengan Pandemic yang terjadi di Negara indosesia sudah sejak 2019 akhir hal ini merugikan semua kalangan baik kalangan atas maupun kalangan bawah hingga saat ini, permasalahan kesehatan menjadi topic utama yang sangat ramai di bicarakan di setiap percakapan maupun di media masa, tak hanya kesehatan yang mengalami goncangan besar ini akibat pandemic, perekonomian di Negara Indonesia pun jug terkena imbas dalam pandemic yang terjadi selama 1 tahun lebih ini, tah hanya kesehatan saja yang mengalami permasalahan serius, semakin meningkatnya angka penularan virus di Negara ini pemerintah memberlakukan work form home yang bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran firus ini hal ini dinilai sangat efektif, tak hanya itu banyak perusahaan yang emngalami imbas akibat pandemic ini, banyak sekali perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan maupun memotonggaji karyawan, hal ini di lakukan karena pemasukan perusshaan tidak memenuhi target perusahaan, hal ini menyebabkan permasalahan baru dalam setiap individu, permasalahan baru yang muncul merupakan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini di sebabkan dengan adanya pandemic dan banyak pegawai yang di berhentikan dan mengakibatkan rasa frustasi yang tinggi dan menyalurkan rasafrustasinya terhadap keluarga di rumah, semenjak pandemic banyak sekali kasus kekerasan dalam rumahtangga, hal ini terjadi lantaran masalah ekonomi yang mengakibatkan rumahtangga menjadi cekcok dan menimbulkan kekerasan, dalam kekekrasan rumahtangga yang sering menjadi korban merupakan wanita karena wanita memiliki peran besar dalam keluarga,dalam permasalahan KDRT hal ini menyebabkan rasa trauma oleh korban kekerasan KDRT, rasa trauma diri korban dapat terus muncul jika tidak di tangani, kebanyakan orang yang mengalami kdrt ringan tidak mau melapor kepada pihak yang berwajib dan komnas perlindungan ibu dan anak, hal ini karena merasa kdrt yang di alaminya merupakan hal yang sensitive untuk di bicarakan, hal ini perlu orang terdekat seperti kerabat keluarga atau orang yang di percayai dalam hidupnya agar bisa memberikan dorongan atau support dalam dirinya karena rasa trauma tidak dapat hilang dengan sendirinya, agar rasa trauma pada korban dapat hilang dengan perlahan dan dapat di laporkan ke pihak yang berwajib agar permasalahan KDRT dapat di selesaikan secara hukum atau kekelurgaan, negarapun sudah memberikan naungan hukum bagi seseorang yang mengalami tindak kekerasan termasuk KDRT,

 Pasal 44 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." Dalam penanganan atau pencegahan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga Negara imdomesia memberikan payung hukum bagi korban kekerasamn kdrt berat maupun ringan,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline