Lihat ke Halaman Asli

Keterkaitan Pemilu dalam Demokrasi Indonesia

Diperbarui: 24 November 2022   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: berau.bawaslu.go.id

Pemilu sendiri memiliki arti sebuah roses pemungutan suara dari masyarakat yang memilih orang-orang yang akan menduduki kursi jabatan di sesuatu pemerintahan.

Artinya Pemilihan umum ini diadakan sebagai wujud negara yang berdemokrasi, di mana para pemimpinnya tersebut dipilih melalui suara terbanyak dari rakyat.

Dengan adanya kegiatan pemilu yang ada di Indonesia ini, Menandakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang Berdemokrasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara baik dan berkualitas sehingga kualitas suatu demokrasi negara sendiri dapat terjamin dengan adanya pemilu.

Salah satu contoh bentuk pemilu yang berkualitas ialah meskipun setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih, akan tetapi Pemilu mempunyai acuan pada undang - undang yang mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta menyuarakan pilihannya di dalam pemilu.

Umur yang sudah bisa ikut serta dalam kegiatan pemilu adalah 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.  Penetapan pembatasan umur 17 tahun ke atas yaitu didasarkan pada perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun,  itu sudah mempunyai pertanggung jawaban politik pada negara dan juga masyarakat, sehingga wajar jika diberikan hak untuk memilih wakilnya dalam pemilihan anggota atau pemimpin di suatu perwakilan rakyat.

Pemilu sendiri memiliki arti sebuah proses pemungutan suara dari masyarakat yang memilih orang-orang yang akan menduduki kursi jabatan di susu atu pemerintahan.

Artinya Pemilihan umum ini diadakan sebagai wujud negara yang berdemokrasi, di mana para pemimpinnya tersebut dipilih melalui suara terbanyak dari rakyat.

Dengan adanya kegiatan pemilu yang ada di Indonesia ini, Menandakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang Berdemokrasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara baik dan berkualitas sehingga kualitas suatu demokrasi negara sendiri dapat terjamin dengan adanya pemilu.

Salah satu contoh bentuk pemilu yang berkualitas ialah meskipun setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih, akan tetapi Pemilu mempunyai acuan pada undang - undang yang mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta menyuarakan pilihannya di dalam pemilu.

Umur yang sudah bisa ikut serta dalam kegiatan pemilu adalah 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.  Penetapan pembatasan umur 17 tahun ke atas yaitu didasarkan pada perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun,  itu sudah mempunyai pertanggung jawaban politik pada negara dan juga masyarakat, sehingga wajar jika diberikan hak untuk memilih wakilnya dalam pemilihan anggota atau pemimpin di suatu perwakilan rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline