Lihat ke Halaman Asli

Aldi Irawan

Petualang

Puisi Kamar (Ulasan)

Diperbarui: 4 September 2024   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakikat puisi itu subjektif. Artinya puisi sesuai dengan apa yang dipikirkan atau dirasakan penulis pada saat menulisnya. Singkatnya, Puisi itu bergantung pada kehidupan personal sang penulis.

Adapun, salah satu jenis puisi yaitu puisi struktural/ tradisional yang dianggap kurang subjektif karena penulis justru dibatasi dalam aturan seperti rima, irama dan jumlah larik dalam bait. Puisi itu subjektif dan subjektivitas membutuhkan kebebasan atau kejujuran sang penulis untuk menulis sesuai apa yang Ia rasakan dan pikirkan tanpa terikat pada kaidah puisi yang dapat mengurangi orisinalitas penulis. Sehingga ketidakorisinalitasan atau ketidakrelevanan puisi dengan penulis adalah bentuk yang mengurangi subjektivitas itu sendiri.

Namun beruntung bagi mereka yang bebas, jenis puisi itu tidak hanya puisi struktural saja. Perkenalkan, Puisi Kamar. Puisi kamar adalah puisi yang paling subjektif karena eksistensi kaidah puisi tidak wajib di sini. Selain itu, Puisi kamar dipandang paling subjektif karena puisinya banyak mengandung bentuk berupa refleksi diri penulis -- apa yang Ia rasakan, apa yang Ia pikirkan, apa yang Ia percaya dalam hidupnya -- sehingga sangat berhubungan dengan filsafat. Selain filsafat adalah Ilmu hidup dan puisi mengandung unsur filsafat di dalamnya, maka jenis puisi kamar sangat "relate" dan dapat mencerminkan pemikiran/ prinsip penulis.

Berdasarkan pembahasan di atas, bila seseorang tertarik untuk menulis puisi tetapi tidak menyukai aturan di dalamnya dan lebih memilih untuk menulis puisi dengan bebas. Maka, kenalilah puisi kamar: untuk puisi ini menganggap opsional kehadiran kaidah puisi dan bentuknya bebas sesuai dengan pemikiran dan perasaan penulis -- menjadikan ini sebagai bentuk puisi bebas yang menjunjung kreativitas tanpa batas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline