SURAT UNTUK PRESIDEN JOKO WIDODO DARI IBUNDA SEORANG PECANDU
Pertama tama saya ingin mengenalkan diri kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Saya adalah ibu dari seorang pecandu. Benar saya adalah perempuan yang melahirkan hadi kedunia ini. Dan hadi adalah pecandu.
Maksud saya menulis surat kepada Bapak Jokowi adalah :
Sebagai seorang wanita yang melahirkan hadi dan merawat serta membesarkannya maka hati saya menjerit ketika anak saya tertangkap kemudian dengan barang bukti 1.1 maka anak saya harus dipenjara selama 17 tahun.
Saya wanita bodoh. Dan sayapun tidak tahu soal HUKUM. Tapi dari yang saya baca ataupun saya melihat ditelevisi banyak bandar yang tertangkap dengan barang bukti puluhan kilo gram tetapi hanya dihukum dibawah 17 tahun. Atau paling lamanya dihukum 20 tahun seperti berita di detik seorang bandar dengan barang bukti 48 kilo dihukum 20 tahun saja.
Saya yang bodoh makin tidak mengerti ketika kasasi anak saya ditolak oleh hakim hakim agung yang mana kasasi tersebut meminta anak saya direhabilitasi. Bahkan hukumannya juga tidak berkurang dan tetap 17 tahun.
Sedangkan aprilia tragedi pagi tugu tani yang memakai narkoba lalu menewaskan 11 orang hanya dihukum 15 tahun. Lalu ada apa dengan hadi putra saya?.
Oleh karna itu melalui surat ini saya meminta Bapak Presiden Jokowi untuk menanyakan kepada para aparat hukum serta jaksa jakarta selatan Nuraini aco dan para hakim yang menangani kasus anak saya. Seperti hakim suprapto dan hakim agung margono lalu hakim agung eddy amry serta hakim agung sri muwaryuni.
Tolong ditanyakan kepada mereka apakah yang memberatkan hukuman anak saya hadi sampai melebihi hukuman para bandar bandar?.
Karna perlu Bapak Jokowi Ketahui jika anak saya memiliki record berobat dari mulai RSKO lalu Dr aslianti specialis kecanduan dan sampai memiliki surat Rehabilitasi dari BNN yang menangkapnya. Lalu mengapa bisa 17 tahun??.
Jika nanti jawabannya uang maka saya akui jika saya memang sudah tidak punya uang. Karna harta saya sudah habis untuk memulihkan anak saya hadi.