Lihat ke Halaman Asli

Perang Bodoh Kalian Telah Membinasakan Kami, Stop Membunuh Kami

Diperbarui: 24 Juli 2015   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 1. Fakta dibalik Perang thdp narkotika adalah sebagai tindakan pemberantasan narkoba lewat jalan eksekusi adalah konyol dan bodoh sekali.

2. Bahkan Melalui dan didukung Media Pembodoh rakyat maka dinegeri ini kejahatan narkoba menjadi kejahatan no. 1

 3. Perang terhadap narkoba diciptakn krna tuk menutupi Gagalnnya negara melindungi Dan mencerdaskan rakyatnya atau  generasi penerusnya.(penglihan) 

4. Perang thdp narkoba tlah kehilangan arah Dan tujuannya dasarnya krna faktanya bandar kurir Dan pemakai/korban/pecandu  semua dihukum berat semua Dan dimasukan kepenjara. 

5. Perang tolol thdp narkoba yang kalian ciptakan itu  maka mereka yang sebagai pemakai/pecandulah Yang dirugikan krn menjadi korban keganasan perang bodoh yg kalian ciptakan.

6. Pecandu yang sudah menderita menjalani hidup sbg korban narkotika/pecandu bukan kalian tolong disembuhkan  akan tetapi dgn biadab dijadikan korban kriminalisasi pula lalu  dimasukan penjara dan mereka makin tersiksa disna lalu akhirnya mati akibat perang yg kalian ciptakan itu

 

7. Hanya dinegara biadab saja para pecandu tdk prnh dikasih kesempatan tuk sembuh krn tidak ada satupun pecandu yg dikirim kerehabilitasi dgn gratis. Bagi negara maka Pecandu harus ditumpas habis dan dibinasakan. Betapa murahnya nyawa mereka dinegeri ini.

8. Pecandu itu adalah org yang hidup dengan penyakit mematikan seperti HIV, Hep. C Dan kelenjar getah bening. Mereka bukan penjahat tapi mereka orang yang sedang sakit makanya rata2 mereka tdk sanggup bertahan hidup dipenjara. Pakai otak kalian buat berfikir yaitu Yg sehat saja bisa sakit di penjara aplgi yg kondisi sakit?. Biadab dan sadis sekali cara kalian membunuh pecandu dinegera ini.

9. Perang thdp narkoba itu dilengkapi senjata yang sangat biadab dan  sadis tuk membunuh dan membantai para pecandu tuk mati dipenjara.

Yaitu UURI No.35 tahun 2009. Ttg narkotika.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline