HUKUM ADALAH SAMPAH.
Baru menyadari jika bangsa ini memiliki hukum yang sangat berantakan.
FAKTA : hukum=sampah.
Pernah mendengar tentang undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dibuatnya undang undang itu adalah untuk menyelamatkan pecandu agar bisa hidup normal kembali.
Tapi pernahkah kalian berfikir jika yang menghancurkan generasi ini adalah bukan NARKOBA. Tetapi negara inilah yang menghancurkan generasinya sendiri lewat uu yang mereka buat sendiri.
Karna pada uu no 35 ada pengelompokan sebagai orang orang yang ditangkap hanya sedang memakai atau membawa narkotika untuk ukuran dipakai Pribadi.
Tidak semua pengguna atau penyalahgunaan narkotika itu adalah pecandu. Karna who badan dunia setuju jika pecandu adalah orang yang harus mengkonsumsi narkotika setiap hari. Beda dengan pengguna yang hanya memakai sekali Kali saja.
Perhatikan lamanya hukuman bagi mereka pecandu dan pengguna. Ada 3 pasal penting yang sering dipakai para penegak hukum untuk menghukum yang melanggarnya :
1. Pasal 127 : merupakan pasal pecandu dan hukumannya direhabilitasi.
2. Pasal 112 : pasal karet yang biasa menjadi tawar menawar harga. Pasal ini lah pasal favorite bagi orang yang ditahan dipenjara