Lihat ke Halaman Asli

JERITAN BATHIN TERANIYAYA HUKUM.

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14275984911836802736

Assalamualikum wr wb dan salam sejahtera.!
Perkenalkan
Saya hadi Junaedi
Dan saya adalah seorang pecandu.
Yang hidup mengkonsumsi heroin selama 19 tahun lamanya.
Saat ini usia saya 37 tahun..
Ini kisah nyata yang menimpa dan terjadi dalam hidup saya.
Ketika itu hari senin 26 mai 2014. Tepat pukul 12 siang saya memarkir mobil saya dipinggir jalan casablanka dengan maksud dan tujuan adalah ingin memakai narkoba sebelum saya menghadiri presentasi bisnis online saya dibogor.
Tanpa terasa saya sudah 2 jam memakai narkoba dalam mobil dan tiba tiba datang 2 motor berboncengan didepan Mobil saya  dan 4 orang dibelakang Mobil saya dan 1 dikanan dan 1 dikiri Mobil saya.
Secara bersamaan mereka memukul Mobil saya dan membuat suara gaduh sekali.
Mereka memaksa saya membuka pintu.
Ketika saya buka maka mendaratlah beberapa pukulan diwajah dan langsung menyeret saya keluar dari Mobil.
Persis seperti hewan saya diseret kepinggir jalan.
Mereka tidak mengenalkan diri dan tidak pula mengeluarkan indentitas ke saya agar saya mengetahui siapa mereka sebenarnya?.
Dengan sikap mereka arogan seperti itu sempat terpikir jika mereka adalah rampok jalanan.
Salah satu dari mereka bertanya dimana Rumah saya?.
Saya jawab tidak jauh dari sini..
Kemudian mereka bertanya apakah saya mempunyai kost?.
Saya jawab TIDAK PUNYA KOST.
salah satu dari mereka mengeluarkan senjata api dan bilang jika ternyata saya mempunyai tempat kost maka dia akan menembak paha saya.
Karna merasa benar maka saya berkata SILAHKAN TEMBAK PAK JIKA SAYA PUNYA KOST.
Kemudian kami masuk kedalam Mobil saya. Lalu kami pun berangkat.. Ketika itu saya pikir jika kita mau menuju Rumah orang tua saya. Akan tetapi mereka malah melewati Rumah saya dan menuju suatu bangunan atau lokasi kost kost an.
Merekapun berhenti di depan gerbang bangunan tersebut dan memeriksa Mobil dan seluruh tubuh saya Guna mencari kunci gerbang bangunan tersebut.
Karna tidak ditemukan kunci pada diri saya dan Mobil saya.
Maka mereka memanggil penjaga kost an tersebut untuk membuka gerbang dan membuka suatu kamar di kost tersebut.
Dan tidak ada saksi lain saat mereka masuk dalam kamar  tersebut, yang mana dalam kamar tsb ditemukan sejumlah narkoba dengan berat 38 gram heroin dan 12 gram shabu.
Dan ditemukan kartu indentitas (KTP) a.n Jamil yang foto dan indentitas lainnya berbeda dengan saya.
Saya dipukul bagian wajah agar saya mau mengakui jika sdra Jamal adalah bandar dimana saya membeli dan mendapatkan narkotika tersebut.
Kemudian juga diketahui jika kamar tersebut di Sewa dan dibayar oleh seseorang bernama DIMAS.
Lalu saya dibawa kekantor BNN cawang.
Di BAP jam 9 malam dalam keadaan tidak sehat dimana saya teller atau Fly karna heroin dan disaat yang sama saya sakau terhadap shabu.
Saya sudah menyatakan jika saya tidak kuat untuk dimintai keterangan karna saya ga sanggup berfikir.
Tetapi penyidik bpk kusmawan  malah mengancam akan memukuli saya.
Kondisi itu membuat keadaan saya menjadi amnesia sementara.
Karna dipaksa harus menyelesaikan BAP tsb maka yang terjadi adalah saya tidak ingat semua isi BAP saya.
Sampai saya akhirnya memasuki persidangan sesat dengan jaksa bernama nuraeni aco dan majelis hakim yang diketuai oleh suprapto dengan anggota 6 orang hakim.
Yaitu Hakim nuraslam, hakim yuningtyas, hakim made sutrisna, hakim pranoto, hakim Ahmad yunus, hakim hariono.
Itu bukti peradilan sesat. Bagaimana mungkin hakim bisa berjumlah 7 orang.
Padahal sidang berlangsung hanya 3 Kali dalam kurun waktu 2 minggu(14 hari) dengan total waktu 37 menit saja..
Dimana sidang pertama 20 menit dan sidang kedua hanya 2 menit dan sidang ketiga pembacaan vonis 15 menit.
Walaupun orang tua sudah menyerahkan bukti medis kepada jaksa JPU nuraeni yaitu keterangan bukti mengikuti rehabilitasi di BNN lido, juga ada kartu berobat rs ketergantungan obat serta beberapa kartu berobat dari beberapa dokter specialist pecandu.
Tetapi jaksa JPU tetap menuntut dzolim saya dengan pasal 112 ayat 1 selama 14 tahun penjara.
Bahkan perbuatan dzolim itu di ikuti oleh hakim suprapto dengan memvonis dengan sadis dan biadab 17 tahun penjara untuk saya seorang pecandu.
Yang mana dalam peradilan sesat itu saya tidak didampingi penasehat hukum dan tidak pula ada keluarga yang hadir karna jaksa JPU berbohong kepada orang tua saya jika sidang dibatalkan hari itu. Ternyata hari itu jam 5 sore pembacaan vonis 17 tahun.
Itu alasan mereka bisa dengan bebas berlaku dzalim dan tidak adil kepada saya.
Bagaimana tidak dzalim???? Sedangkan pasal yang dituntut jaksa adalah pasal 112 ayat 1 UURI no 35 thn 2009. Yang batas MAKSIMAL hukumannya adalah hanya 12 tahun penjara...
Apa namanya jika tidak dzalim??  Saya ada 4 bukti keterangan medis sebagai pecandu  yang diserahkan IBU saya kepada jaksa tetapi jaksa menuntut 14 tahun dan hakim memutus 17 tahun.
Dan masih banyak kesalahan kesalahan lainnya dalam surat tuntutan jaksa yang saya tulis dalam dokument terpisah dan saya kirim sbg attachments Surat ini.
Terakhir saya ingin memohon bantuannya dari semua pihak terkait untuk memberi perhatian pada kasus saya yang saat ini sedang dalam proses kasasi di mahkamah agung.
terima kasih kepada pihak media online yang telah mengangkat berita tentang kasus saya
Terima kasih.
Hormat saya
Hadi Junaedi
Rakyat kecil yang terdzolimi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline