Meriview Materi selama 14 pertemuan bersama bapak dosen Muhammad JuliJanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Aldi Fausta Ibrahim
NIM : 222111223
kls : HES 5F
Pertama yang kita bhas adalah objek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukium dan objek objek sosiologi, jadi kita juga harus tau pengertian sosiologi menurut para ahli, salah satunya yang disampaikan oleh Zainudin ali dan soerjono sukanto dibukuna sosiologi hukum, dia menjelaskan bahwa hukum dengan intraksi sosial , jika intraksi sosial berjalan dengan baik masyrakat dapaat hidup dengan tenang , hukum dalam hal ini berlaku sebagai mempelancar intraksi sosial.
Dan dengan yang dijalaskan diatas tadi bisa kita Tarik pengertian, jika sosiologi hukum meruipakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang sebab menjadi lahirnya hukium di Masyarakat.
Ruang lingkup mencangkup
- Pola perilaku warga msyarakat
- Hukum dan pola pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari klompok-klompok sosial
- Hubunga timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan sosial budaya
- Dalam materi kedua yang dibahas adalah hukum dan kenyataan Masyarakat, dalam materi ini kita tahu pernyatan dari teori email dirkhim dan Arnold m rose tentang teori perubahan sosial hubungannya dengan perubhan hukum, yang di pengatuhi 3 faktor, yaitu adanya konflik, adanya gerkan sosial, dan adanya komulasi progresif di bidang teknologi.
- dalam materi ke tiga yang dibahas adalah yurids empiris dan yuridis normative , yang dalam hal ini pembahasan menonjolkn kepada pendektan hukum kepada Masyarakat
- Pada pembahasan materi ke 4 adalah pemikiran hukum positivisme hukum. Aliran ini mempunyai keyakinan jika antara hukum dan moral harus dipisahkamn secara tegas
- Yang materi kelima adalah pemikiran juripridence, yaitu pemikiran tentang hukum yang harus memperimbangkan soal moral yang ada
- Materi ke 6 pembahasan sampai pada kiving law utilitarisem. Di sini diyakinio hukum itu tidak diciotakan tetapi hukum ditemukan dalam masyarakaat.
- Pada materi ke 7 kita membahas pemikiran ibnu kholdun. Teori siklus yang disampaikan adlah fase kebangkitan, fase kegemilangan, fase kemrosotan, fase keruntuhan.
- Lalu pada materi ke delapan ada pemiliran hukum dari emile durkhim, pada pemikirannya emile memusatkan pada bagaimana cara Masyarakat dapat mempertahankan integritasnya dan koherensiya pada masa modern, ktika latar belakang seperti agama dan etnik budaya tidak Bersama lagi
- Pada materi kesembilan memasuki pembahasan dari pemikiran Max Weber dan Herbert Lional Adolphus Hart, pada pemikiran weber dia menrliti tentang efek pemikiran agama dalam kegitan ekonomi, hubungan antara sertifikasi sosia dan pembedaan karateristik budaya barat, 3 agama ini mencakup yahudi, Kristen dan islam, sedangkam pemikiran dari Hart adalah penentangan teori John Austin yang mengatakan hukim adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum dan pemikiran yang lainnya adalah pemisahan antara peraturan primer dan skunder.
- Materi ke 10 adalah factor factor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam Masyarakat, daam hal ini faktornya antara lain adalah integritas, kejujuran, mentalitas, moralitas, akhlak dan komitmen
- Pada materi ke 11, perkulihan membahas tentang hukum progresif, maksud dhukim progrsif adlah hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secafa progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman
- Pada materi yang terakhir pada perkulihan soshum ini membahas tentang studi socio legal atau studi hukum dan Masyarakat, dalam hal ini para mahasiswa hukum ditungtut bisa menganalisis hukum dengan pendekatan interdisipliner, yaitu fenomena hukum dan hubungan antara ini dan masyrakat luas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H