Anggota Kelompok 11:
- Vinindya Listyaningrum (222111230)
- Aldi Faausta Ibrahim (222111223)
- Umi Saidah (222111209)
- Syiam Fitri Utami (222111236)
5 Jurnal yang dijadikan referensi
- "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare" (Penulis : Ashadi L. Diab)
- "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" . (Penulis : Galih Orlando)
- "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum" (Penulis : Dewi Iriani)
- "The Power of Netizen, Wujud Control Social dalam Penegakkan Hukum di Indonesia: Literature Review" (Penulis: Vega Lidya Pratiwi)
- Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia (Penulis: Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim )
Kesimpulan dari 5 jurnal diatas
Kesimpulan dari lima jurnal yang dibahas menunjukkan pentingnya hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam masyarakat. Jurnal pertama oleh Ashadi L. Diab menekankan bahwa hukum berfungsi untuk mengendalikan perilaku masyarakat, memberikan sanksi, dan menciptakan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Galih Orlando dalam jurnal kedua menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia minimal perkawinan untuk melindungi hak-hak anak. Hukum berperan sebagai kontrol sosial dan alat rekayasa sosial untuk mencegah perkawinan dini, yang berisiko terhadap pendidikan dan kesehatan anak.
Dewi Iriani dalam jurnal ketiga menyoroti supremasi penegakan hukum sebagai kunci untuk mencapai ketertiban dan stabilitas sosial. Penerapan hukum harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan didukung oleh pemahaman sosiologis agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Vega Lidya Pratiwi dalam jurnal keempat mengungkapkan bahwa kontrol sosial oleh netizen di media sosial memiliki dampak signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku menyimpang melalui media sosial menciptakan kehidupan yang lebih tertib.
Terakhir, Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim menekankan pentingnya sosiologi hukum dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan melibatkan partisipasi publik untuk efektivitasnya.
Secara keseluruhan, kelima jurnal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai alat dinamis untuk mencapai tujuan sosial, mencegah perilaku menyimpang, dan menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Penegakan hukum yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Peran Hukum Sebagai Sosial Kontrol
Hukum berperan penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat, berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Sebagai alat pengendalian, hukum menetapkan batasan yang jelas mengenai tindakan yang dianggap menyimpang dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Dalam konteks ini, hukum berperan dalam mencegah terjadinya konflik dan kekacauan dengan mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses hukum yang adil.