Lihat ke Halaman Asli

Analisis Kasus Jiwasraya dalam Kaidah-kaidah HES

Diperbarui: 30 September 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Aldi Fausta Ibrahim

NIM  : 2221112223

Analisis kasus Jiwaseraya Dalam kaidah-kaidah Hukum Ekonomi Syariah

Kasus Jiwaseraya merupakan salah satu kasus besar dalam industri asuransi di Indonesia yang melibatkan masalah penipuan dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Berikut adalah penjelasan mengenai kasus tersebut serta kaidah-kaidah hukum, norma, aturan hukum yang terkait, dan pandangan aliran hukum positivisme.

▎Kasus Jiwaseraya
Jiwaseraya, sebagai perusahaan asuransi milik negara, mengalami kesulitan keuangan yang signifikan akibat investasi yang tidak menguntungkan dan pengelolaan dana yang buruk. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena klaim mereka tidak dibayarkan. Kasus ini memicu perhatian publik dan intervensi dari pemerintah serta lembaga hukum.

▎Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait
1. Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam konteks ini, ada ketentuan mengenai perjanjian asuransi dan kewajiban perusahaan untuk memenuhi klaim.
2. Hukum Pidana: Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dana, pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Hukum Administrasi Negara: Mengingat Jiwaseraya adalah BUMN, maka terdapat regulasi dari pemerintah yang mengatur operasional dan pengawasan perusahaan tersebut.

▎Norma yang Terkait
1. Norma Etika Bisnis: Mengharuskan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana nasabah.
2. Norma Sosial: Masyarakat mengharapkan perusahaan asuransi memberikan perlindungan dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

▎Aturan Hukum yang Terkait
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Mengatur tentang operasional perusahaan asuransi di Indonesia.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengatur pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perlindungan konsumen.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur tentang perjanjian dan kewajiban antara pihak-pihak dalam kontrak asuransi.

▎Pandangan Aliran Hukum Positivisme
Aliran hukum positivisme berfokus pada hukum yang tertulis dan berlaku secara formal. Dalam konteks kasus Jiwaseraya, pandangan ini menekankan bahwa:
- Hukum harus diinterpretasikan berdasarkan teks dan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.
- Setiap tindakan hukum harus merujuk pada peraturan yang berlaku; jika Jiwaseraya melanggar ketentuan hukum, maka sanksi harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan berdasarkan opini atau persepsi publik.

Dalam kasus Jiwaseraya, penerapan prinsip-prinsip positivisme akan mendorong penyelesaian hukum berdasarkan aturan yang ada, serta memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline