Hubungan keuangan antara pemerintah pusatdan daerah dapat
diartikansebagaisuatusistem yang mengaturtentang bagaimanacara
sejumlahdanadibag idi berbagaitingkatpemerintahserta bagaimanacara
mencarisumber-sumber
pemberdayaandaerahuntukmenunjangkegiatan
kegiatansektorpubliknya.
PerimbangankeuanganadalahsuatudanayangberasaldariAPBN
yangdilaksanakanataudilakukanolehdaerahdandesayangmencakup
semuapenerimaandanpengeluarandalam rangkapelaksanaankegiatan
tugaspembantuan.PerimbanganKeuanganmerupakansubsistemkeuangan
negara sebagaikonsekuensipembagian tugas antara pemerintah dan