Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Kematian Brigadir J, Komnas HAM sebagai Penyidik Atau Pemantau HAM?

Diperbarui: 3 Agustus 2022   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kematian Brigadir J, Komnas HAM Sebagai Penyidik atau Pemantau HAM?

Komnas HAM dalam peristiwa kematian Brigadir J sangat terkenal dan populer. Hampir setiap hari media menantikan berita apa yang akan dirilis Komnas HAM. Siapa yang diperiksa komnas HAM. Luar biasa. Bharada E yang tidak pernah diperiksa dan ditampilkan penyidik Polri bisa hadir di Komnas HAM.

Sepertinya Komnas HAM seakan lembaga yang cermerlang bisa memaksa Polri menyerahkan keterangan dan para saksi dan yang diduga pelaku dan calon tersangka bisa hadir di Komnas HAM. Padahal dalam perjalanan Komnas HAM, sangat sulit menembus instansi polisi dan militer, jika diduga terjadi pelanggaran HAM.

Kenapa Polri mau memberikan keterangan dan menghadirkan semua ajudan Ferdy Sambo dan ART juga? Kenapa para prajurit yang mau diperiksa Komnas HAM harus diantar dan dikawal Perwira Polri? Apakah pemeriksaan di Komnas HAM ini dibawah perintah dan komando dari pimpinan Polri?

Komnas HAM seakan bertindak seperti penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Polri saja sebagai penyidik tidak menjelaskan kasus ini seperti Komnas HAM. Padahal Komnas HAM bukan penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Kenapa setiap memeriksa seseorang langsung dirilis dan dibuat jumpa pers? Apakah keterangan itu sudah valid dan sudah terkonfirmasi untuk diedarkan kepada masyarakat?

Bukankah fungsi Komnas HAM hanyalah melakukan pemantauan? Ini sudah lari jauh dari pemantauan,  sepertinya sudah  melakukan penyidikan. Ini agak mengherankan. Seakan berlomba dan ingin mendahului penyidikan dari Polri. Adakah permintaan dari Polri? Sepertinya Komnas HAM sudah off side dari tugas dan fungsinya sebagai pemantau HAM. Kenapa? Mari kita simak apa yang diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM.

Menurut UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 1 ayat (7) diatur bahwa Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melkasanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Menurut pasal 75 Undang-undang tersebut diatur bahwa Komnas HAM bertujuan:

  • mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia; dan
  • meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

Menurut pasal 76, untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM.

Jadi fungsi Komnas HAM hanya dalam bidang diatas, tidak sebagai penyidikan. Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan penyelidikan itu dalam menjalankan fungsi pemantauan.

Dalam pasal 89 ayat (3) diatur untuk melksanakan fungsi Komnas HAM sebagai pemantauan sebagaimana diatur dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan hasil laporan pengamatan tersebut;
  • penyelidikan dan pemeriksaan atas peristiwa yang timbul dalam masyarakat yangberdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
  • pemanggilan terhadap pengadu atau korban atau pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar kesaksiannya;
  • pemanggilan saksi untuk didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta mnerahkan bukti yang diperlukan;
  • peninjauan di tempat kejadian atau tempat lainnya;
  • pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan  keterangan tertulis atau menyerahkan  dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan pengadilan;
  • pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan negeri; dan
  • pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan untuk perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh Pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan kepada para pihak.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline