Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Presiden 3 Periode dan Turunkan Jokowi, Itu Inkonstitusional

Diperbarui: 22 April 2022   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai manuver politik para pimpinan partai politik dan berbagai elemen masyarakat mengumandangkan ide agar presiden bisa menjabat tiga periode. Itu inkonstitusional. Konstitusi kita mengatur dan menetapkan presiden hanya boleh menjabat sebagai presiden sebanyak dua periode. Titik.

Lalu ada emak-emak yang ikut demo 21 April 2022 meminta  Jokowi turun. Ini sudah kesekian kali disuarakan melalui demo. Turunkan Jokowi, ini juga inkonstitusional. Konstitusi kita sudah mengatur bahwa presiden hanya bisa diberhentikan jika ada kesalahan yang mendasar dan yang bisa menurunkannya melalui mekanisme di DPR dan MPR. Bukan demo jalanan.

Meminta presiden menjabat tiga periode dan menurunkan Jokowi di tengah jalan tanpa prosedur seperti yang diamanatkan konstitusi sama-sama tindakan yang inkonstitusional.

Bagi pendukung ide presiden bisa menjabat tiga periode beretindaklah dengan syarat dan ketentuan yang ada dalam konstitusi kita. Agar tidak menjadi orang yang dituduh dan dianggap sebagai orang yang berpikir inkonstitusional, galanglah dukungan di DPR dan MPR untuk bisa melakukan amandemen terhadap UUD 1945.  Isi amandemen  untuk merubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Bagi para pihak yang ingin menurunkan Jokowi, pelajarilah syarat-syarat menurunkan presiden yang diatur dalam konstitusi. Apa kesalahan Jokowi sebagai presiden, apa dasar hukum tuntutannya serta apa bukti-bukti yang digunakan untuk bisa dijadikan dasar menurunkan Presiden Jokowi.

Bagi pendukung gagasan presiden tiga periode yang tidak bisa mewujudkan amandemen UUD 1945, yang terbaik adalah, silahkan tutup agenda dan kembalilah bekerja sesuai pekerjaan anda.

Bagi para pihak yang menginginkan menurunkan Jokowi, namun tidak bisa menemukan kesalahan mendasar Presiden Jokowi serta tidak mampu menggerakkan DPR dan MPR untuk menurunkan Jokowi secara konstitusional, silahkan tutup agenda itu dan kembalilah ke habitat masing-masing.

Mahasiswa kembali ke kampus belajar dengan baik. Buruh kembalilah bekerja di perusahaan yang menggaji saudara-saudara. Emak-emak kembalilah ke rumah, uruslah suami dan anak serta keluarga. Jangan lupa antri beli minyak goreng dan belanja keperluan keluarga untuk bisa merayakan hari raya yang sudah dekat.

Negara ini didirikan dan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Esoknya PPKI menetapkan konstitusi kita UUD 1945 sah berlaku. Kehidupan ketatanegaraan kita sudah diatur sedemikian rupa. Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Dalam konstitusi setelah diamandemen sudah jelas dan tegas diatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Jadi yang menginginkan tiga periode itu, sekali lagi ditegaskan, itu inkonstitusional.

Dalam konstitusi kita juga diatur mekanisme menurunkan presiden.  Ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Presiden untuk bisa diturunkan. Ada prosedur dan cara menempuh upaya menurunkan presiden. Tempuhlah jalan dan mekanisme  konstitusional itu.  Jika diluar mekanisme  itu, sekali lagi,  itu adalah inkonstitusional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline