Demonstrasi Hak Berpendapat, antara Manfaat dan Mudarat.
Adalah sah, ketika para mahasiswa melakukan demonstrasi untuk menyuarakan pendapatnya. Bukan hanya mahasiswa, siapaun dijamin oleh konstitusi untuk bisa melakukan demonstrasi dan aksi unjuk rasa.
Tidak ada yang melarang setiap orang menyampaikan pendapat atau suaranya. Intinya hak berpendapat dan menyampaikan pendapat sah seacara hukum dan dijamin konstitusi.
Hak berpendapat dan cara menyampaikan pendapat perlu diatur dan perlu juga teratur. Sebagai negara hukum, tentu saja aturan menyampaikan pendapat perlu diatur.
Ada pemberitahuan, izin dan berbagai kewajiban harus dipatuhi. Bukan seenaknya dan sesukanya. Kebebasan berpendapat harus menjadi kebebasan yang bertanggung jawab. Sekali lagi, bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya.
Aksi demo mahasiswa 11 April 2022 berujung ricuh di Jakarta dan berbagai daerah telah menimbulkan kerugian dan kerusakan. Ade Armando dikeroyok, enam polisi yang berusaha mengamankan mengalami luka. Aksi damai yang dikumandangkan, kericuhan yang terjadi menjadi fakta pemandangan.
Kita patut mengapresiasi mahasiswa yang masih setia dengan nuraninya dan berjuang menyuarakan pendapatnya. Tetapi para mahasiswa juga harus sadar bahwa aksinya bisa ditunggangi dan dimanfaatkan pihak lain. Dan tidak semua juga mahasiswa yang masih murni nuraninya.
Tidak ada manusia yang bebas nilai dan bebas dari kepentingan. Sekecil apapun kepentingan itu.
Sikap kritis mahasiswa terhadap keadaan negara ini perlu seimbang. Jangan hanya melihat dari segi kebebasan berpendapat, namun juga harus menghitung kerugian masyarakat dan negara akibat aksi demo untuk mengajukan pendapat tersebut. Mungkin bisa berdalih, urusan negara dan keuangan negara itu urusan pemerintah.
Itu betul. Tetapi kalau kerugian negara itu akibat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, apakah dia tidak bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan yang dilakukannya?
Nah, jika kebebasan berpendapat adalah sah dan dijamin konstitusi, pelaksanaannya bisa dilakukan sedemikian rupa yang akan membawa manfaat bagi negara, bukan malah merugikan negara.