Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Pamer Vaksinasi Influencer Helena Lim akan Berujung Pidana?

Diperbarui: 12 Februari 2021   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Pamer barang-barang produk dalam pameran itu baik untuk promosi. Itu cerita biasa dalam bisnis perdagangan. Namun pamer vaksinasi yang dilakukan influencer dan selegram Helena Lim lain lagi ceritanya. Vaksinasi yang masih memprioritaskan tenaga kesehatan ini menjadi viral di media sosial. Kenapa?

Pertanyaan warganet tentang  vaksinasi terhadap Helena Lim adalah, apakah influencer dan selegram Helena Lim ini merupakan tenaga kesehatan. Dalam bayangan warganet ini bukan tenaga kesehatan. Semenjak viral, para pejabat terkait melakukan penelusuran. Ternyata Helena Lim membawa surat keterangan dari Apotek Bumi Jakarta Barat.

Pertanyaan berikut adalah, apakah dia termasuk tenaga kesehatan di Apotek tersebut? Menurut Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang Kesehatan pasal 1 menyebutkan bahwa  tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengadikan diri dalam bidang kesehatan serta memenuhi pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dalam pasal 11 ayat (6) disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Jika mengacu kepada isi Undang-undang kesehatan tersebut, yang termasuk tenaga kesehatan bidang kefarmasian hanyalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pertanyaannya adalah, apakah Helena Lim merupakan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di Apotek Bumi Jakarta Barat tersebut? Jika tidak, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan status dan ini merupakan tindak pidana.

Penjelasan dari Pemilik Apotek Bumi bahwa Helena Lim adalah partner pemilik.  Hal ini semakin menegaskan bahwa Helena Lim bukan Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagaimana diatur dalam UU no 36 tahun 2014 tersebut. Dengan demikian telah terjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam menanggapi kasus Helena Lim tersebut mengatakan vaksinasi Covid-19 jangan dijadikan main-main. Dia menghimbau warga tidak menggunakan vaksin  Covid-19 untuk main-main. (Kompas.com, 11 Pebruari 2021).

Mungkin Helena Lim maksudnya main-main atau iseng saja. Bisa juga supaya menunjukkan kehebatannya ikut vaksinasi. Namanya juga influencer dan selegram. Dia lupa bahwa dia bukan tenaga kesehatan. Akhirnya prosedur memperoleh vaksinnya dipersoalkan warganet. Semua pejabat dan profesi kesehatan menjadi terganggu dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Puskesmas Kebun Jeruk dan Apotek Bumi.

   "Kita pelajari dulu ada atau tidaknya tindak pidana terkait proses seseorang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," sambungnya (Kompas.com 11 Pebruari 2021).

Dengan demikian, maka proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan status sebagai tenaga kesehatan mendapatkan vaksin yang dilakukan oleh Helena Lim akan bergulir. Jika ditemukan fakta bahwa dia bukan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dirumuskan dam UU Kesehatan, maka kasus ini menjadi tindak pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline