Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Sang Buronan dan Coronan

Diperbarui: 20 Juli 2020   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semangat Pagi Indonesia.

Sang Kakek dan Sang Cucu jalan pagi. Sambil menikmati kesegaran udara pagi, Sang Kakek yang mendapat giliran berkisah memulai ceritanya.


   "Sang Buronan yang bisa datang dan pergi kita tidak tahu. Kapan datang ke Indonesia dan kapan pulangnya kita tidak tahu. Sang Coronan atau virus Corona juga sama. Kapan dia datang ke Indonesia dan kapan pulangnya kita tidak tahu. Bagaikan siluman, eh tiba-tiba sang buronan sudah tinggal di negara jiran, yang katanya ada gedung propertinya di sana. Dan menurut pengacaranya, sang buronan sudah nyaman tinggal di sana. Tidak mau tinggal di Indonesia lagi. Dia datang ke Indonesia hanya meluruskan haknya saja. Setelah buronan pergi, semua pejabat saling membuang tanggung jawab. Jadi Sang Buronan telah berubah menjadi siluman. Kita tidak tahu lagi sekarang, dia ada dimana. Jangan-jangan sudah di Indonesia atau di negeri antah berantah, tidak ada yang tahu," kata Sang Kakek bercerita.

   "Sang Buronan dan Sang Coronan bagaikan siluman? Apa memang Sang Buronan tidak berwujud manusia lagi?" kata Sang Cucu.

   "Masih dong. Masa menjadi hantu," kata Sang Kakek.

   "Kakek bilang bagaikan siluman. Mana tahu dia bisa berubah menjadi hantu atau bayangan. Seperti manusia harimau. Bisa tiba-tiba dia menjadi harimau. Manusia serigala, bisa tiba-tiba menjadi serigala. Manusia ikan, bisa tiba-tiba menjadi ikan. Nah kalau dia sudah bisa seperti corona, berarti dia berubah wujud menjadi coronan," kata Sang Cucu.

   "Badannya masih manusia, tetapi permainannya seperti virus corona dan siluman. Datang dan pergi seolah tak kelihatan. Banyak yang membantunya dengan surat jalan sebagai konsultan. Ada yang menghapus red notice nya dari catatan Interpol. Ada yang pura-pura lupa memperpanjang red notice dan pemberitahuan DPO. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa red notice selamanya sampai buronan tertangkap. Kepolisian bilang red notice sekali lima tahun. Semua saling lempar tanggung jawab," kata Sang Kakek.

   "Sebenarnya siapa yang harus bertanggung jawab untuk menangkap buronan ini kek?" tanya Sang Cucu.

   "Kejasaan Agung sebagai pihak eksekutor dalam kasus pidana," kata Sang Kakek.

   "Kenapa mereka tidak menagkap ketika berada di Indonesia?" kata Sang Cucu.

   "Kakek kan sudah bilang, datang dan perginya kita tidak tahu," kata Sang Kakek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline