Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Istilah Payung Hukum Atau Dasar Hukum.

Diperbarui: 13 Juli 2020   05:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan kita sehari-hari, seringkali kita menyebut istilah atau kata yang salah. Namun karena istilah tersebut dikatakan  berulang-ulang, maka dianggaplah kesalahan itu menjadi kebenaran dan tidak dianggap salah lagi.

Contoh, memasak nasi. Sebenarnya kita memasak beras, lalu menjadi nasi. Kalau kita memasak nasi, maka itu akan menjadi bubur. Ini bisa salah bisa benar, saya hanya menggunakan istilah sehari-hari saja.

Demikian juga mengenai istilah payung hukum. Isitilah ini sering digunakan dalam pemerintahan dan pengambilan kebijakannya. Perlu dicari payung hukum atas masalah ini, demikian sering kita dengar. Apa maksudnya payung hukum? Hukum itu memayungi atau melindungi tindakan dari pejabat atau kebijakan tersebut?

Kalau kita telisik lebih jauh, sebenarnya yang dimaksudkan adalah dasar hukum dari tindakan dan aturan yang mau dikeluarkan tersebut. Dalam penyusunan rancangan peraturan, istilah payung hukum tidak dikenal. Yang dikenal adalah dasar hukum.

Dalam pembuatan sebuah peraturan, maka dibuatlah istilah sebelum masuk kepada isi atau konten. Disana  ada disebut memperhatikan, menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan. Menimbang itu menunjuk kepada apa latar belakang dibuatnya peraturan atau UU tersebut. Mengingat adalah, apa yang menjadi dasar hukum dari peraturan atau kebijakan tersebut. Memutuskan menetapkan, apa yang menjadi isi dari peraturan atau ketetapan tersebut.

Dengan memahami apa yang dimaksudkan dalam perancangan hukum (legal draft) tersebut diatas, maka yang lebih tepat untuk istilah tersebut adalah dasar hukum, bukan payung hukum. Ini hanyalah pendapat saya berdasarkan ilmu perancangan hukum atau legal draft. Mungkin pembaca mempunyai pendapat lain, bisa jugalah ditambahkan.

Dalam istilah hukum disebut bahwa kalau ada dua sarjana hukum bertemu, kemungkinan muncul tiga pendapat. Masing-masing satu dari dua orang ditambah satu pendapat yang baru. Istilah Hegel dengan teori dialektikanya, tesis dan anti tesis melahirkan sintesis..

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline