Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Presiden Jengkel terhadap Menteri, Kenapa dan Apa Dasarnya?

Diperbarui: 30 Juni 2020   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden jengkel dan marah. Ini seakan sebuah peristiwa penting di negeri ini, kini. Presiden Jokowi yang biasanya kalem, senyum, walau sudah dihujat, dituduh PKI, antek Asing dan Aseng, namun kini tiba-tiba seakan murka. Walau penyampaian kejengkelan dan kemarahannya masih terkendali, namun isi pesan dan mimik penyampaiannya cukup meyakinkan kita bahwa Sang Presiden sedang marah besar.

Kenapa Sang Presiden jengkel dan marah besar? Apa dasarnya marah? Kalau memang menterinya mengecewakan dan tidak mempunyai kinerja yang baik, ya ganti saja. Reshuffle itu hal biasa. Periode pertama presiden Jokowi 2014-2019 melakukan reshuffle dua kali tidak setegang ini. Dan tidak ada penyampaian jengkel dan marah. Cukup dipanggil satu persatu, dijelaskan kekurangan dan kelemahannya,  diganti, lalu selesai.

Lalu kenapa sekarang harus didahului dengan kemarahan dan kejengkelan yang dipublikasikan? Tentu saja pasati ada alasan, dasar dan latar belakangnya sehingga video itu harus dipublikasikan. Tulisan ini tidak mau membahas publikasi video tersebut, tapi siapa menteri dan apa tanggung jawabnya terhadap pemerintah dan negara, sehingga dia harus dimarahi Sang presiden kepala negara dan kepala pemerintahan itu?

Jabatan menteri dan siapa yang mengangkatnya diatur dalam UUD 1945. Menteri-menteri adalah pembantu presiden. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan? Apakah menteri pembantu presiden sebagai kepala pemerintahan saja? Jawabnya tidak. Juga pembantu presiden sebagai kepala negara juga.

Hal tersebut diatas memang tidak bisa kita baca dari pasal 17 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Menteri-menteri adalah pembantu presiden. Sebab Wakil presiden juga diatur dalam pasal 6 UUD 1945 sebagai pembantu presiden. Tentu posisi wakil presiden dan menteri sebagai pembantu presiden itu berbeda.

Penjelasan tentang jabatan menteri dan siapa menteri sesungguhnya ada diatur dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 yang sudah almarhum karena dihapus tanpa kejelasan dalam Sidang MPR tahun 1999-2002 yang melakukan empat kali amandemen. Dengan tidak adanya penjelasan UUD 1945 tersebut, maka ada kekosongan penjelasan secara konstitusional tentang beberapa hal dalam jabatan kenegaraan, termasuk jabatan menteri.

Dalam tulisan ini kami mengutip penjelasan UUD 1945 dalah penjelasan umum tentang kedudukan menteri yang masih tetap kita anut dengan sistim presidentil sekarang ini. Demikian isi penjelasan tersebut.

"Menteri-menteri bukan pegawai tinggi biasa.

Meskipun kedudukannya Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintahan (pouvoir executief) dalam praktek.

Sebagai pemimpin departemen, Menteri mengetahui seluk-beluknya hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan adalah, para menteri itu pemimpin negara.

Untuk menetapkan politik pemerintah dan kordinasi dalam pemerintahan negara, para Menteri bekerja bersama, satu sama lain, seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline