Aksi Brutal Premanisme Geng John Kei Dan Peringatan Kapolri.
Perlunya Tindakan Tegas Polisi Untuk Menghentikan Kejahatan dan Premanisme Di Era Pandemi Covid-19.
Aksi brutal premanisme.
Tiba-tiba saja berita itu meledak. Dan menjadi viral. John Kei (JK) ditangkap dan markasnya digerebek Polosi di kawasan Tityan Indah Bekasi. Kapolres dan Wakapolres turun tangan langsung. Penjagaan bukan saja hanya di rumah Sang Godfather, namun juga sampai pintu masuk perumahan. Penggerebekan sempat tertunda akibat perlawanan anak buah Sang Godfather.
Siang harinya pasukannya menerang dan merusah rumah Nus Kei (NK) di kawasan Tangerang. NK tidak sedang di rumah, isterinya dan dua anaknya menyelamatkan diri dari loteng rumahnya ke rumah sebelah. Mobil dan rumah dihancurkan hanya dalam lima menit. Sesudah itu pasukan itu sudah keluar dari perumahan tersebut. Gerbang ditutup, namun mobil menerobos. Melukai sekuriti dan salah satu supir Ojol tertembak di kakinya.
Di kawasan Kosambi seorang inisial ER meninggal ditebas oleh pasukan JK. Dibacok beberapa kali dan dilindas kakinya pakai mobil. Ada lagi yang luka parah. Kawasan perumahan itu mencekam. Semua warga ketakutan, walau sudah dijaga oleh polisi. Demikian juga perumahan tempat markas JK di Bekasi, warga juga ketakutan dan mencekam. Ketika penggerebekan terdengar tempakan senjata. Siapa yang tidak takut?
Penjelasan Kapolda bahwa ini adalah rencana pembunuhan berencana terhadap NK dan ER. ER meninggal dunia. Rencana itu diperoleh informasi setelah HP pasukannya JK diperiksa. Rupanya ada perintah dari JK dan pembagian tugas untuk mengeksekusi perintah dari JK.
Berita ini tentu saja menyentakkan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini. Apakah premanisme telah kambuh kembali, perselisihan antar gangster harus menelan korban lagi. Jika korban hanya dari pihak yang bersengketa masih bisa kita maklumi. Tapi jika korban yang tidak ada kaitannya dengan mereka seperti sekuriti perumahan dan supir Ojol menjadi korban dan harus dioperasi, maka hal ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum.
Menelisik aksi brutal dari rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya membuat kita terpana, betapa rapinya rencana pembunuhan tersebut. JK telah membentuk empat cluster untuk memburu dua sasaran atau target mereka. Timnya menginap di satu hotel untuk mempermudah operasinya mengindikasikan bagaimana kejahatan yang terorganisir menjalankan misi pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP adalah hukuman mati. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi.
Peringatan Kapolri.
Kapolri memberikan peringatan keras kepada jajarannya. "Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan preman," katanya. Beliau menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatanataupun premanisme. Kapolri meminta agar kasus ini dikawal sampai ke meja hijau. (detik.com, 22 Juni 2020)