Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Menyoal RUU HIP yang Menuai Polemik, Lebih Baik Ditarik

Diperbarui: 23 Juni 2020   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Haluan Ideologi Pancasila (Sumber: Kompas.com)

RUU HIP, Jangan Hanya Ditunda, Sebaiknya Ditarik.

Hiruk pikuk tentang RUU HIP membuat penulis penasaran. Apa sih isi RUU HIP ini? Namun kalau hanya membaca isi RUU HIP-nya pasti kita tidak bisa memahami utuh tentang konsep tersebut.

Kita harus membaca Naskah Akademis (NA) dari RUU HIP tersebut. Dalam dunia hukum Tata Negara, secara khusus dalam ilmu  dan ketrampilan legal draft, RUU hanyalah mengisi kerangka yang ada dari sebuah Naskah Akademis.

Ibaratnya RUU itu sudah mempunyai struktur rangka. Apa isinya untuk rangka tersebut, diambil dari NA tersebut. Setelah berburu singkat, maka didapatlah dari teman yang baik di DPR. Karena ketika penulis meminta ke petinggi hukum di pemerintahan, naskah tersebut belum ada mereka terima.

Naskah Akademis
Setelah mencermati RUU HIP setebal 46 halaman dan naskah akademis setebal 100 halaman barulah penulis bisa memahami apa dan bagaimana RUU HIP ini dibuat dan untuk apa dibuat.

Bab I Pendahuluan yang membahas latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan kegiatan penyusunan NA, dan metode.

Bab II tentang Kajian Teoritis dan Praktek empiris. Kajian teoritis membahas pendekatan filsafat dalam memahami ideologi Pancasila, nilai Pancasila, pokok-pokok pikiran Pancasila, Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional.

Praktek empiris membahas kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Juga membahas kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.

Bab III membahas evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Membahas berbagai ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan presiden tentang hari lahirnya Pancasila dan pembentukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Bab IV membahas landasan filosofis, sosiologis dan juridis. Ini masih terkait dengan isi Bab II dan melihat dari perspektif landasan RUU ini. Kajian tentang landasan filosofis, sosiologis dan juridisnya secara mendalam.

Bab V membahas tentang jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Undang-Undang. Membahas kajian tentang sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline