Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Indonesia Menjadi Antek Asing Sejak 1967?

Diperbarui: 8 Juni 2020   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hiruk pikuk politik yang tak menentu pada tahun 1967, masa transisi yang masih menegangkan setelah peristiwa G/30/S/PKI, negeri ini dikelola dan dikendalikan oleh seorang Jenderal Soeharto. Penggunaan isu PKI menakut-nakuti seluruh elemen bangsa berhasil dalam rangka pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban negara.

Dengan modal Supersemar yang kontroversial dengan berbagai versi itu, dia memimpin negara dan mengelola pemerintahan sesuai kehendaknya. DPR Gotong Royong bukan hasil pemilihan umum, MPRS yang bersifat sementara, karena bukan hasil pemilu telah diarahkan dan tunduk dengan segala keadaan waktu itu. Pemilu pertama sesudah krisi itu dilakukan pada tahun 1971 dan Sidang Umum MPR pada tahun 1973.

Mungkin karena ada tuntutan balas jasa dari pendukung pengambil alihan kekuasaan dari Soekarno dengan isu PKI yang didukung negara lain, maka dimulailah politik balas jasa tersebut.

Presiden Republik Indonesia, menimbang, mengingat dengan persetujuan DPR Gotong Royong memutuskan dan menetapkan Undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing. Disahkan Presiden RI ttd Sukarno dan diundangkan Sekretaris Negara RI ttd Mohd Ihsan pada tanggal 10 Januari 1967.

Benarkah UU ini masih ditandatangani Sukarno sebagai presiden, sementara kekuasaan pemimpin bangsa sudah diambil alih dengan Supersemar 11 Maret 1966. Bukan itu yang mau kita bahas dalam tulisan ini. Nanti akan ada pembahasan tersendiri di artikel lain, sabar saja.

Apa indikator bahwa UU no 1 tahun 1967 ini sebagai balas budi kepada kepentingan asing dan kita menjadi antek asing pada tahun 1967 ini? Mari kita simak isinya sebagian saja. Tidak perlu semua.

Perusahaan yang menanamkan modalnya secara langsung di Indonesia dengan perusahaan yang tunduk kepada hukum Indonesia diberikan pembebasan pajak dan keringanan pajak sesudah masa pembebasan.

Pasal 15 UU no 1 tahun 1967 mengatur sebagai berikut:

Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:

a. Pembebasan dari :

1) Pajak Perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu, 2) Pajak deviden, 3) Pajak perseroan atas keuntungan, 4) Bea masuk atas pemasukan barang-barang, 5) Bea meterai modal atas penempatan modal asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline