Secara umum, efektivitas pengelolaan zakat, terutama penghimpunan zakat sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan peran regulasi dan peraturan zakat. Negara yang mewajibkan warganya untuk membayar zakat secara umum telah memulai mengatur zakat lebih awal dibandingkan negara yang tidak mewajibkan.
Baru sebagian kecil negara muslim mayoritas memiliki peraturan perundangan yang mewajibkan zakat, yaitu Sudan, Yordania, Saudi Arabia, dan Pakistan. Secara umum, dukungan legal ini mampu meningkatkan jumlah zakat yang bisa dihimpun. Namun dalam hal efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, tidak menjamin bahwa negara yang memiliki landasan hukum lebih kuat adalah lebih efektif dan efisien. Tata kelola zakat antarnegara juga bervariasi.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,termasuk negara yang tidak mewajibkan warga negara muslimnya untuk membayar zakat. Bahkan penyiapan undang-undang zakat di Indonesia relatif lambat dibandingkan dengan negara muslim lainnya, seperti Malaysia dan Bangladesh.
Oleh karena itu, kesiapan infrastruktu kelembagaan zakat perlu dipertimbangkan agar zakat terkelola dengan Model pengelolaan wakaf di Mesir sempat mengalami masa kritis yang menghasilkan kerugian dan penyalahgunaan aset wakaf selama bertahun tahun sehingga mempengaruhi persepsi masyarakat atas wakaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H