Belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial. Dimana sebagian anak di Indonesia masih ada yang belum menggunakan haknya untuk sekolah ( pendidikan formal). Yang merupakan tujauan menjadikan pendidikan berkulitas di indonesia.
Inilah alasan mengapa mereka dilarang untuk bersekolah karena takut akan menjadi pintar , mereka jadi kawatir akan menipu , memperdaya orang lain , serta menggurui dan merupakan turun temurun dari nenek moyang mereka. Walaupun mereka tidak bersekolah ( pendidikan formal ) tetapi mereka di ajarkan untuk sekolah bertani agar mehami makhluk hidup dan tumbuhan di sekitarnya. Asal bisa cari mkan dan tidak kelaparan.
Hak atas pendidikan telah diakui sebagai bagian dari HAM secara universal selama beberapa dekade, khususnya sejak disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menetapkan dasar bagi gagasan bahwa pendidikan, sebagai bagian dari HAM, harus disediakan secara gratis, terutama di tingkat dasar, dan bahwa pendidikan harus dapat diakses secara setara oleh setiap orang berdasarkan kualitas/prestasinya. Kemudian, kerangka kerja hukum internasional tentang hak atas pendidikan lebih diperluas lagi di dalam berbagai perjanjian internasional yang diadopsi setelah DUHAM yaitu, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob) Pasal 13 dan 14; Konvensi tentang Hak Anak, Pasal 28 dan 29; dan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 24.
Dimana tujuan SDGs yang ke 4 yaitu pendidikan berkualitas dimana menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia karena pada dasarnya manusia dalam melaksanakan kehidupannya tidak lepas dari pendidikan. Implementasi dan pengembangan kajian pendidikan juga harus disesuaikan dengan kondisi serta situasi sosial yang ada di masyarakat. Sebab, pendidikan laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif.
Pendidikan tidak hanya berperan menciptakan generasi muda sebagai agent of change yang membawa perubahan, namun generasi muda harus bisa menjadi agent of producer yang mampu menciptakan perubahan yang nyata. Pendidikan harus bisa menjadi patron bukan hanya dalam hal pendidikan formal tapi yang dimaksud adalah pendidikan yang mampu mengubah pola pikir anak bangsa dan pendidikan inovatif yang mendorong kreativitas dan daya inovatif anak bangsa. Generasi muda sebagai agen inovasi yang dapat memberikan kontribusi penting dan signifikan untuk menerapkan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan yang aplikatif.
Di dunia Internasional, kualitas pendidikan di Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 120 negara diseluruh dunia berdasarkan laporan tahunan UNESCO Education For All Global Monitoring Report 2012. Sedangkan berdasarkan Indeks Perkembangan Pendidikan untuk Semua (Education for All Development Index, EDI) Indonesia berada pada peringkat ke-57 dari 115 negara pada tahun 2015. Dalam laporan terbaru program pembangunan PBB tahun 2015, Indonesia menempati posisi 110 dari 187 negara dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan angka 0,684. Dengan angka itu Indonesia masih tertinggal dari dua negara tetangga ASEAN yaitu Malaysia (peringkat 62) dan Singapura (peringkat 11).
tujuan pendidikan pun akan menjadi tumpuan upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam era Sustainable Development Goals (SDGs) hingga 2030 berdasarkan arahan dari Forum PBB yang telah disepakati pada tanggal 2 Agustus 2015. Peningkatan pendidikan bagi masyarakat Indonesia akan memacu pencapaian terhadap tujuan dan sasaran lainnya dalam 17 poin SDGs, terutama untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia.. Sehingga diharapkan peran pendidikan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam mendukung SDGs 2030.
SUMBER : https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-4/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H