Lihat ke Halaman Asli

Alda Kusuma Dewi

Universitas Pamulang

Pengaruh Etika Profesi Akuntan Publik dengan Kualitas Audit yang Dihasilkan

Diperbarui: 13 Desember 2022   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pengauditan, memiliki proses dan hasil audit yang berkualitas adalah tujuan dari para pihak auditor yang menegakkan sikap independensi terhadap opini nya dan akuntabilitas. Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa layak atau seberapa wajar penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan dan bentuk hukum yang berlaku di suatu negara dalam perusahaan, profesi seorang akuntan publik atau auditor pun turut serta hadir dan berkembang dinegara tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat mengelak penarikan dana dari pihak luar, baik dalam bentuk penarikan pinjaman dari kreditur, maupun penyertaan modal oleh investor.

Dengan demikian, pihak eksternal perusahaan membutuhkan informasi perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait dengan perusaahan itu sendiri. Dalam beberapa kasus, umumnya keputusan pihak luar didasarkan dari informasi yang diterima dari laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen perusahaan.

Saat ini auditor telah menjadi profesi yang banyak diminati sebagai pihak yang dapat melakukan pengauditan atas laporan keuangan suatu perusahaan dan bisa mempertanggungjawabkan atas opini yang diberikan dengan amanah. Karena pada dasarnya syarat utama dari seorang auditor ialah sikap profesionalisme nya. Untuk itu, dalam mewujudkannya seorang auditor harus berpegang teguh pada standar audit yang telah disahkan dan ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai berikut.

1. Standar umum,
2. Standar pekerjaan lapangan,
3. Standar pelaporan, beserta interpretasi nya.

Pengertian Akuntan Publik

Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.

Dalam kata lain, Akuntan Publik merupakan sebuah profesi dalam bidang akuntansi yang memberikan jasa pengauditan pada laporan keuangan suatu perusahaan klien untuk memberikan kepercayaan dan menjamin kepada pemakai informasi tersebut bahwa laporan keuangan yang diterima sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) dan semua keterkaitannya dengan audit yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Etika Profesi Akuntan

Dalam bahasa (etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik-buruk. Sedangkan, menurut J. S Poerwadarminta menjelaskan bahwa etika ialah ilmu pengetahuan tentang perbuatan maupun perilaku manusia, yang sisi baik dan buruknya ditentukan oleh pribadinya sendiri.

Berdasarkan pengertian diatas, Etika profesi akuntansi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk atau perilaku manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan penguasaan dan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline