Semarang (11/08), Sesuai dengan yang kita ketahui bahwa tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan tanah merupakan sumber daya yang sudah sangat diperlukan saat ini. Hal ini disebabkan meledaknya populasi pertumbuhan manusia yang tentunya membutuhkan lahan untuk tempat hidup yang bersifat primer. Dengan demikian pentingnya kebutuhan manusia terhadap tanah besar, maka perlu adanya sertifikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah dll yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut.
(Melakukan Sosialisasi di rumah Ibu Sunari/RW 12)
Program Penyuluhan Mengenai Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dimulai dengan survey di lokasi RW 12 Kelurahan Jomblang, karena banyaknya masyarakat yang masih awam mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah.
Lalu mahasiswa selanjutnya melakukankan pencarian dan mulai membuat template leaflet mengenai penjelasan mengapa sertifikat kepemilikan hak atas tanah itu penting menurut hukum dan juga memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan tanah kita agar mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Sosialisasi pada program ini pelaksanaannya dilakukan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 secara door to door atau dari rumah satu ke rumah lainnya dan diikuti oleh 10 orang warga RW 12.
(Output Program Kerja Monodisiplin - Leaflet)
Program pelaksanaan ini terlaksana dengan baik, warga dan mahasiswa memiliki kesinambungan dengan penjelasan yang disampaikan mahasiswa kepada warga yang mendapat penyuluhan. Banyak warga yang menjadi antusias dan lebih mengerti akan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah dan mulai lebih berhati-hati.
Menurut Bu Sunari dari RW 12 "Bahwa penyuluhan atau sosialisasi yang disampaikan mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah itu sangat membantu orang-orang yang masih awam dengan hal-hal seperti ini, terlebih lagi lebih merasa terbantu dengan dibagikannya leaflet dengan penjelasan dan cara-cara mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah".
Diterbitkan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah untuk membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan suatu alat bukti yang kuat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 UUPA. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pembuktian pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.