Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di dunia pendidikan. Penerapannya telah memicu diskusi tentang perlunya sistem ini, hasil positif yang dapat dihasilkannya, serta potensi jebakan yang mungkin ditimbulkannya. Khususnya dalam mengatasi kesenjangan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur daerah, kebutuhan akan sistem zonasi seperti PPDB merupakan masalah kompleks yang membutuhkan pertimbangan yang matang. Meskipun memiliki potensi untuk mengatasi kesenjangan dan mendorong pembangunan yang seimbang, penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari sistem ini.
Pada intinya, sistem zonasi PPDB bertujuan untuk mengatasi kesenjangan yang mencolok yang ada dalam sistem pendidikan dan infrastruktur daerah di berbagai daerah. Dengan memprioritaskan daerah tertinggal dan terpinggirkan, sistem ini berusaha untuk menyamakan kedudukan dan memastikan bahwa setiap siswa, terlepas dari lokasi geografis mereka, memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.
Tujuan mulia ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan pemerataan, yang menjawab isu lama yang telah melanggengkan ketidaksetaraan dalam kesempatan pendidikan selama beberapa generasi. Oleh karena itu, dalam konteks ini, sistem zonasi PPDB dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesenjangan tersebut.
Dampak positif dari sistem zonasi PPDB memiliki banyak aspek. Salah satu manfaatnya yang paling signifikan terletak pada potensinya untuk mendorong pembangunan daerah yang seimbang. Dengan menyalurkan sumber daya dan investasi pendidikan ke daerah-daerah tertinggal, sistem ini dapat memicu efek domino positif yang melampaui ruang kelas. Ketika sekolah-sekolah menerima fasilitas yang lebih baik, guru-guru yang terampil, dan kurikulum yang lebih baik, ekonomi lokal juga dapat mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan yang seimbang ini dapat meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi migrasi ke pusat-pusat kota, dan pada akhirnya distribusi kekayaan dan sumber daya yang lebih merata.
Namun, sistem ini bukannya tidak memiliki potensi dampak negatif. Para pengkritik berpendapat bahwa sistem zonasi PPDB dapat secara tidak sengaja memperparah perpecahan antar daerah, dan secara tidak sengaja menciptakan mentalitas "kami versus mereka". Jika tidak dijalankan dengan tepat, hal ini dapat menimbulkan perasaan dendam di antara siswa yang merasa dirugikan secara tidak adil karena lokasi mereka.
Selain itu, kualitas pendidikan di daerah yang sudah maju dapat menurun, karena sumber daya didistribusikan ke daerah yang kurang berkembang. Hal ini, pada gilirannya, dapat memicu penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan, yang berdampak pada pembangunan sumber daya manusia dan tujuan jangka panjang bangsa.
Selain itu, keberhasilan sistem zonasi PPDB sangat terkait dengan kondisi infrastruktur daerah. Meskipun sistem ini berupaya mengatasi kesenjangan infrastruktur, sistem ini juga bergantung pada infrastruktur yang ada agar dapat berfungsi secara efektif. Jika infrastruktur di daerah tertinggal tidak memadai untuk mengakomodasi masuknya siswa dan guru, maka manfaat yang diharapkan tidak akan terwujud seperti yang diharapkan. Hal ini menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik yang mempertimbangkan pembangunan pendidikan dan infrastruktur untuk memastikan bahwa sistem zonasi PPDB dapat memberikan hasil positif yang diinginkan.
Kesimpulannya, penerapan sistem zonasi PPDB untuk mengatasi kesenjangan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur daerah merupakan masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan yang seimbang. Meskipun memiliki potensi untuk memperbaiki kesenjangan dan mendorong pembangunan daerah yang seimbang, sistem ini juga memiliki beberapa risiko. Keberhasilan sistem seperti ini bergantung pada pelaksanaan yang cermat, kolaborasi di antara para pemangku kepentingan, dan penilaian yang menyeluruh terhadap potensi dampaknya.
Seiring dengan upaya Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan masa depan yang lebih baik, sangat penting untuk mengevaluasi secara kritis manfaat dan kekurangan sistem zonasi PPDB, untuk memastikan bahwa sistem ini selaras dengan tujuan negara yang lebih luas. Pada akhirnya, keputusan untuk menerapkan atau memodifikasi sistem ini harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh siswa dan kemajuan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Febriyanti. 2021. Apakah Sistem Zonasi Efektif Diterapkan di Indonesia? Diakses pada 21 Agustus 2023 dari https://www.kompasiana.com/febriyanti2702/60a537a7d541df6cd513d152/apakah-sistem-zonasi-efektif-diterapkan-di-indonesia
Budianto, A. 2021. Sistem Zonasi Dinilai Tak Relevan Dalam Penerimaan Siswa Baru, Ini Alasannya. Diakses pada 21 Agustus 2023 dari https://edukasi.sindonews.com/read/643463/212/sistem-zonasi-dinilai-tak-relevan-dalam-penerimaan-siswa-baru-ini-alasannya-1640862759
Rahmawati, D. 2023. Komisi X Bakal Panggil Kemendikbud, Bahas Polemik Sistem Zonasi PPDB. Diakses pada 221 Agustus 2023 dari https://news.detik.com/berita/d-6818991/komisi-x-bakal-panggil-kemendikbud-bahas-polemik-sistem-zonasi-ppdb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H