Lihat ke Halaman Asli

Mustafa Kamal

TERVERIFIKASI

Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Pascasarjana UT Bukan Untuk Guru

Diperbarui: 25 Oktober 2015   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya seringkali mendengar niat mulia banyak guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke Strata Dua (S2). Hanya saja niat itu sering terbentur masalah izin. Izin belajar bagi guru terutama yang berstatus PNS sangat sulit didapatkan. Pemda sering menolak pengajuan untuk melanjutkan pendidikan ke S2 bagi guru walaupun dengan biaya sendiri, apalagi untuk mendapatkan beasiswa. Hanya beberapa saja yang beruntung mendapatkannya. Itupun rata-rata karena masih kuliah di daerahnya sendiri sehingga masih bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai guru. Sedang bagi guru yang didaerahnya tidak ada kampus yang buka pascasarjana harus gigit jari.

Nah, mengakali itu saya mendengar ada niat beberapa guru yang ingin melanjutkan S2 tapi terbentur izin tersebut ingin melanjutkan kuliah di pascasarjana Universitas Terbuka (UT) saja. Menurut mereka kalau kuliah di UT tugas pokok mengajar bisa tetap dilaksanakan. Sebab selama ini alasan pemda menolak pengajuan izin S2 guru adalah karena mereka rata-rata harus meninggalkan tugas pokoknya sebagai guru. Terutama mereka yang akan kuliah di luar daerah mereka bertugas.

Nah, ditulisan singkat ini perlu saya sampaikan bahwa pascasarjana UT dalam persyaratannya menyebutkan bahwa calon mahasiswa  tidak boleh berstatus guru. Kecuali guru Matematika, yang hanya bisa mengambil program studi Magister Pendidikan Matematika. Begitu juga guru yang berstatus kepala sekolah hanya diizinkan untuk mengambil program studi bidang Minat Manajemen Pendidikan. Selain kedua jenis guru itu tidak bisa kuliah di UT. Lebih jelasnya silahkan klik persyaratan pascasarjana UT.

Kemudian perlu saya tambahkan, terutama bagi guru-guru yang akan memilih kuliah pascasarjana kelas jauh, berhati-hatilah bahwa untuk kuliah kelas jauh itu sudah tidak lagi diizinkan dan diakui.

Terakhir semoga pemerintah terutama kementrian pendidikan bisa membuat suatu perangkat aturan yang dapat memudahkan guru untuk meningkatkan kompetensinya untuk melanjutkan pendidikan ke S2 dan seterusnya. Mencakup mulai dari perizinan, keringanan biaya dan beasiswa dan lain sebagainya.

Pendidikan Maju, Indonesia jaya!

Salam...

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline