Lihat ke Halaman Asli

Mustafa Kamal

TERVERIFIKASI

Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Soekarno dan Hatta Ternyata Bukan Pahlawan Nasional

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13464149762015148696

[caption id="attachment_209784" align="aligncenter" width="427" caption="(Kiri-Kanan) Mantan Wakil Presiden dan Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta dan Soekarno./Admin (kampungsurabaya.com)"][/caption] Penulis baru menyadari bahwa selama ini Bapak Proklamator kita Soekarno dan Mohammad Hatta belum dijadikan Pahlawan Nasional. Hal ini penulis sadari ketika membaca surat kabar bahwa PP Muhammadiyah baru saja mengusulkan kedua tokoh nasional tersebut ke MPR untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Partai Demokrat mendukung upaya PP Muhammadiayah tersebut dan mendesak Presiden SBY menggunakan prerogatifnya diakhir-akhir jabatannya. Hal ini tentu akan mencatatkan sejarah tersendiri bagi  Presiden SBY. Kedua proklamator itu  selama hidupnya tidak pernah mendapat gelar Pahlawan Nasional secara langsung dari pemerintah. Soekarno bersama Hatta hanya pernah mendapat gelar Pahlawan Proklamator dari pemerintahan Soeharto pada 1986. Gelar Pahlawan Nasional secara tidak langsung baru diterima Soekarno dan Hatta pada 2009 atau 64 tahun setelah Indonesia merdeka, yakni saat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disahkan. Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1, disebutkan yang dimaksud dengan 'Pahlawan Nasional' adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Jadi "Soekarno - Hatta " yang merupakan Pahlawan Proklamator otomatis menjadi Pahlawan Nasional. Namun Gelar Pahlawan Nasional tersebut diberikan bukan atas nama masing-masing orangnya seperti pahlawan nasional lain, tapi  sebagai dwi tunggal atas jasanya dalam memproklamirkan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.Atas hal itulah mengapa sampai sekarang tidak ada jalan soekarno, atau jalan Mohammad Hatta, namun yang ada adalah jalan Soekarno-Hatta, atau Bandara Soekarno Hatta. Penulis menilai sudah seharusnya Negara menganugerahi Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Pahlawan Nasional secara langsung. Soekarno dan Mohammad Hatta bila melihat prestasi diri dan sumbangsih mereka kepada  negara ini secara pribadi-pribadi sudah sangat layak dijadikan pahlawan Nasional, seperti pahlawan nasional yang lain. Sangat disayangkan sudah 67 tahun merdeka Soekarno dan Mohammad Hatta seperti diabaikan oleh negara.Sudah selayaknya Soekarno dan Mohammad hatta dikukuhkan sebagai pahlawan Nasional dengan kepres layaknya pahlawan Nasional yang lain, bukan hanya sebagai dwitunggal, tapi juga atas nama masing-masingnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline