Lihat ke Halaman Asli

Mustafa Kamal

TERVERIFIKASI

Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Pembakar Lahan Dapat Dipenjara 15 Tahun, Denda 5 Milyar!

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13938434651741458119

[caption id="attachment_325744" align="aligncenter" width="618" caption="Ilustrasi/ Admin (Kompas.com)"][/caption]

Pagi ini pukul 06.30WIB penulis berangkat ke sekolah melalui jalur yang berbeda seperti biasanya. Penulis sengaja melewati jalur Jln. Galang Batang-Korindo, dari Kijang ke Kawal, Bintan. Tujuan penulis melewati jalan ini adalah untuk melihat kondisi lahan di kiri kanan jalan tersebut yang dinformasikan sebagian besar terbakar oleh salah satu guru di sekolah penulis yang sering melewati jalan tersebut. Sembari melihat apakah lahan penulis sekitar empat hektar di kawasan itu apakah juga ikut terbakar.

Ternyata Kondisinya memang sangat memperhatinkan.  Satu kilo selepas gerbang kantor desa Galang Batang, penulis mengurangi kecepatan kendaraan penulis karena melihat kabut asap yang sangat pekat di depan menghalangi pandangan. Kiri kanan jalan penulis melihat lahan yang sudah terbakar. Dibeberapa lahan yang sudah terbakar terlihat tanahnya sudah mulai digemburkan dengan alat berat.

Memasuki kabut asap, tercium bau asap dan memerihkan mata.  Kendaraan yang melintasi jalan tersebut nampak berjalan pelan dan saling membunyikan klakson, karena tidak bisa melihat dengan jelas hanya bisa melihat lampu dan jenis kendaraan samar-samar. Padahal pagi itu sudah lumayan terang. Panjang jalan yang berkabut asap tebal itu adalah sekitar dua kilometer.

Mendekati lahan yang penulis punya, kabut asap sudah mulai berkurang. Dari sana terlihat jelas hamparan lahan yang terbakar. Dari informasi warga di dekat lahan penulis yang tidak ikut terbakar diketahui bahwa memang banyak warga yang membakar lahannya sekarang, karena memang dimusim kering inilah waktu yang tepat. Lahan-lahan tersebut ada juga yang bukan milik warga, tapi warga diupah untuk membakarnya oleh pemilik, katanya untuk dibuat perkebunan, gudang dan sebagainya. Sebab di kawasan ini sedang dibangun smelter pengolahan bijih bauksit. Jadi lahan yang semula menganggur dipenuhi pohon dan semak-semak,untuk membukanya sengaja dibakar.

Hanya saja pagi itu penulis tidak membawa kamera untuk memfoto keadaan tersebut. Sampai disekolah, setelah selesai upacara dan mengajar penulis browsing di internet tentang Undang-undang pembakaran lahan ini. Juga apa penyebab kenapa pemerintah tidak menindak pemkabar lahan dengan cara pembakaran seperti ini padahal buktinya jelas dilapangan.Wargapun bisa dimintai menjadi saksi.

Dari hasil browsing, didapat bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan, dapat dipidanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelaku menurut UU tersebut dianca, pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar.

Undang-Undang mengenai pembakaran lahan itu ternyata bukan itu saja ada lagu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang -Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.  Ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar.

Nah, ternyata perangkat hukumnya sudah lengkap. Lalu entah kenapa penegak hukum kita tumpul di lapangan? Padahal, setiap tahun kondisi pembakaran lahan seperti ini sering terjadi.  Bahkan beberapa waktu lalu, kantin sekolah dan perumahan guru kami di SMKN 3 Bintan terbakar karena imbas dari pembakaran lahan itu. Hanya saja penyelesaiannya sengaja dilakukan secara damai karena yang membakar adalah warga setempat yang diupah oleh pemilik lahan. Karena warga tersebut orang tidak mampu, proses hukum tidak dilakukan, Pemilik Lahan pun akhirnya memberi bantuan 10 juta rupiah untuk mengganti kerugian walau angkanya sangat jauh dari kerugian sebenarnya.

Berdasarkan diskusi dengan warga sekitar sekolah yang dulu membakar juga membuka lahannya untuk berkebun, diketahui alasan mereka  membakar lahan adalah dengan membakar lahan dapat mematikan hama. Abunya meningkatkan kadar magnesium, kalsium, dan kalium, sehingga tak perlu diberi kapur. Kesuburan tanah akan meningkat, PH-nya akan naik menjadi sekitar 6 dan tanahnya pun akan kaya unsur hara. Kemudian beban biaya yang dikeluarkan dengan membakar dibanding dengan menebas seperti cara biasa bedanya sangat jauh, untuk satu hektar lahan kalau dengan cara membakar hanya perlu biaya kurang dari Satu Juta Rupiah hingga penggemburan. Sedang dengan cara biasa bisa habis 5-8 juta per hektar termasuk upah pekerja hingga penggemburan.  Akan lebih besar lagi kalau lahannya gambut.

Sejauh ini kata warga tidak ada teguran baik dari aparat desa maupun penegak hukum atas pembakaran lahan tersebut. Ketika ditanya apakah mengetahui ada Undang-Undang yang melarang pembakaran hutan itu dan sanksinya sangat berat, warga mengatakan tidak tahu. Warga juga menyebutkan perusahaan -perusahaan pemilik lahan sangat sering membuka lahannya dengan membakar lahan ini dengan cara mengupah warga. Waktu-waktunya adalah pada musim kemarau seperti saat sekarang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline