[caption id="attachment_367425" align="aligncenter" width="619" caption="Print Screen Laman Facebook tentang keluhan terhadap PLN /Dok.pribadi"][/caption]
Membuka laman Facebook Grup Tanjungpinang penulis membaca status salah satu anggota yang isinya seperti kita baca pada print screen di photo diatas atau jika disalin seperti ini:
Selamat siang dan mhn info bagi teman2 yg pernah mengalami masalah yg sama dgn saya. Saya warga Tg. Pinang dan saya merasa sebagai pelanggan PLN yang baik selama ini. Kamis kmrn, ada pemeriksaan meteran listrik di rmh saya. Petugas bilang meteren saya berlubang dan saya harus dtg ke kntr PLN. Tadi pagi saya dtg kesana dan pihak PLN bilang saya harus membayar 8,7 juta dlm wkt 2 minggu ini, sebagai DENDA pelanggaranan P2 ( yg sy jg ga tau itu apa). Sy sdh jelaskan, bicara byk, bahkan pake acara nangis segala karena kesal sekali rasanya, tapi tetap jumlah itu harus sy bayar. Akhirnya sy minta ketemu pada menejernya, tapi tetap akhirnya sama. Tiap bulan tagihan saya rutin antara 200rb - 300rb utk kebutuhan pemakaian sehari2. Saya bukan pencuri dan sy jg tidak punya usaha lain yg membutuhkan listrik yg besar hingga sy harus mrncuri listrik. Sy tulis disini karena saya bingung mau tanya kemana. Sekali lg, sy mhn info bg yg py masalah yg sama dan mohon commentnya tidak dgn kalimat yg ga sopan. Terimaksih atas perhatiannya .
Membaca keluhan terhadap diatas tentu kita akan terkejut dibuatnya, bayangkan jika kita yang mendapat musibah tersebut. Ibu guru yang mendapat musibah tersebut bercerita pada saat PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diberitahu bahwa meteran (KWh) nya berlubang dan harus datang ke kantor PLN, dikantor dijelaskan ibu itu harus membayar denda sebesar Rp. 8,7 juta atas pelanggaran yang dilakukan yang sepertinya terduga melakukan pencurian listrik. Ibu tersebut tentu shock sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pencurian dan selalu menjadi pelanggan yang baik dengan membayar rutin antara 200- 300 ribu rupiah perbulan.
Kasus ibu diatas bisa saja terjadi kepada kita. Saya pribadi misalnya jika dihadapkan kepada kasus yang sama tentu bakal panik juga, sebab denda harus dibayar paling lambat 2 minggu, jika tidak listrik bakal diputus. Akan disambung kembali jika sudah membayar denda yang dimaksud. Jika tak ada uang tentu akan repot mencari hutang, kalau ada pun uang apa mungkin kita ikhlas membayar begitu saja, sedang kita tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Nah kemanakah persoalan ini akan kita adukan, jika pihak PLN bersikukuh? Saya pun juga bingung.
Menurut teman saya yang kerja di PLN, ciri-ciri pelanggan yang kena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah :
- KWh milik PLN dibolongi oleh pelanggan dan dari lubang KWh yang sudah dibolongi itu pelanggan menahan putaran KWh dengan kawat agar tidak berfungsi. Modus ini diketahui PLN kalo pelanggan tiba-tiba melonjak drastis pemakaiannya/berubah total. bisa dilihat dr pirnt out pemakaian pelanggan.
- Pelanggan dengan sengaja menyambung langsung kabel tanpa melalui KWh. Modus ini dapat diketahui PLN dari pembayaran yang selalu berubah-rubah tiap bulannya.
- Pelanggaran lain yang tergolong ringan umumnya berupa penaikan daya untuk kepentingan pelanggan sendiri dari 900 VA menjadi 1.300 VA. Kemudian dari 450 VA menjadi 900 VA bahkan 1.300 VA. Untuk Besaran denda yang harus dibayar untuk jenis ini ada rumus untuk menghitungnya dan bergantung pada jumlah dayanya. Namun, untuk pelanggaran penaikan daya ini, besaran denda umumnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per pelanggan.
Dan razia biasanya didampingi polisi agar berkekuatan hukum. Bagi pelanggan yang merasa keberatan harap datang ke PLN dan akan dijelaskan bukti print out pelanggarannya. Bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran agar dilakukan pemutusan bila dalam waktu 2 minggu tidak membayar denda yang dikenakan. Begitu penjelasan kawan saya tersebut.
Ketika saya tanya mungkinkah PLN melakukan rekayasa untuk mendapat keuntungan. Kawan saya menjawab tidak mungkin dilakukan rekayasa, sebab PLN melakukan penertiban berdasarkan data dan temuan dilapangan. Penyelesaiannya pun dikantor resmi, jadi kecil kemungkinan ada rekayasa. Nah...
Kira-kira pelanggaran ibu ini yang mana ya, kok sampai bayar 8,7 juta?? kalo dari ceritanya mirip pelanggaran no 1 dan no. 2 diatas dengan ditemukan Kwh dibolongi. Tapi, ibu ini tidak merasa pernah membolongi. hmmmm.....apakah rumah ibu itu baru dibeli, dan pelakunya adalah yang punya rumah sebelumnya. hingga kini belum ada penjelasan dari ibu itu lebih lanjut, terakhir beliau bermaksud mengadukan masalah beliau ke lembaga perlindungan konsumen.
Menurut saya dari kasus yang terjadi pada ibu diatas dapat kita ambil pelajaran sebagai berikut:
- Berhati-hatilah bila ada penertiban atau P2TL oleh PLN. Pastikan petugas ada surat resmi dan didampingi polisi. Walau kecil ada rekayasa dari PLN untuk mencari keuntungan dari pelanggaran yang disengaja dan data yang direkayasa, sebaiknya kita ikut mendampingi petugas selama melakukan pengecekan walau harus ikut naik ke atap/genteng sekalipun. kalo perlu photo KWh kita sebelum dan sesudah petugas melakukan pengecekan. Foto juga sambungan listrik dari tiang atau tetangga anda ke rumah anda.
- Sebagai konsumen PLN sepertinya posisi kita lemah jika dituduh melanggar, kita tidak bisa melakukan pembelaan, bila bersikukuh melakukan pembelaanpun listrik kitapun akan tetap diputus sampai kasus nya selesai. Tentu hal ini merugikan kita apalagi bila kita tidak ada salah apapun. Di zaman sekarang hidup tanpa listrik tentu akan sangat merepotkan.
- Sepertinya salah satu solusi agar kita aman adalah menukar meteran kita ke meteran prabayar. Dengan demikian kita aman dari tuduhan pencurian listrik karena pemakaian listrik kita sudah ditakar sesuai jumlah pulsa/token yang kita beli.
- Berharap PLN bekerja profesional dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap petugasnya dilapangan jangan sampai konsumen yang tak bersalah dirugikan. Jika ditemukan pelanggaran sebaiknya pelanggan diberi peringatan terlebih dahulu, sekecil apapun pelanggarannya. PLN seharusnya tidak boleh langsung"menghukum" pelanggan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
- Jangan sesekali melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan diatas.
- Jika membeli rumah "seken" sebaiknya di cek kondisi meterannya dan ditanya ke tetangga apakah rumah yang kita beli ada kasus dengan pemakaian listrik dan sebagainya.
Sampai saat ini jumlah komentar di status tersebut 121 komentar tanpa ada solusi yang pasti. Jika ada diantara pembaca yang bekerja di PLN mohon pencerahan. terimakasih.
Salam.