Lihat ke Halaman Asli

Mustafa Kamal

TERVERIFIKASI

Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Artikel di Kompasiana Bisa untuk Naik Pangkat Guru

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14183502901285793006

[caption id="attachment_382101" align="aligncenter" width="526" caption="Seminar HUT PGRI Bintan 6 Desember 2014 /Dok. pribadi"][/caption]

Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah mulai diterapkan pada proses kenaikan pangkat guru periode oktober 2013 lalu. Alhasil banyak berkas kenaikan pangkat guru yang diajukan pada periode tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Syarat yang banyak tak dipenuhi tersebut adalah pada unsur pengembangan profesi melalui publikasi kegiatan ilmiah atau karya inovatif.

Di sekolah penulis ada tiga orang guru yang harus menunda pengurusan kenaikan pangkatnya pada periode April dan Oktober 2014 kemaren karena terkendala aturan di atas, yaitu tidak bisa memenuhi unsur pengembangan profesi tersebut. Akhirnya ketiga guru tersebut bersama guru-guru di sekolah lain yang sudah waktunya naik pangkat dan tertunda karena aturan ini oleh Dinas setempat tiga minggu yang lalu dilatih bagaimana membuat karya tulis ilmiah dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

Sekembali dari pelatihan, guru tersebut menginformasikan kepada kami guru-guru di sekolah bahwa untuk naik pangkat selain harus membuat Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan lain -lain, para guru harus rajin menulis, bisa berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Modul dan/atau Inovasi Pendidikan. Besaran angka kredit yang harus dipenuhi dari unsur tersebut adalah untuk naik pangkat dari III/b ke III/c 4 poin, III/c dke III/d 6 poin, III/d ke IV/a sebanyak 8 poin. Sementara itu, guru yang naik pangkat dari IV/a ke IV/b harus mengumpulkan angka kredit 10 poin.

Nah, yang menarik pada acara seminar peringatan HUT PGRI Kabupaten Bintan Tgl 6 Desember 2014 kemaren yang mengundang Narasumber pengurus PGRI Pusat Ibu Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd beliau menyinggung perihal karya tulis ini. Beliau menyebut-nyebut nama Kompas dan Kompasiana.

Penulis yang selama ini aktif menulis di Kompasiana tentu menjadi sangat tertarik. Beliau menceritakan bahwa PGRI Pusat sudah bekerja sama dengan Kompas untuk melatih para guru menulis dengan membayar Rp. 200.000,-. Uang pembayaran pelatihan tersebut kata beliau akan kembali kepada guru berupa gratis berlangganan surat kabar Kompas selama jangka waktu tertentu dan mendapatkan akun di Kompasiana.

Pada sesi tanya-jawab penulis kemudian menanyakan apakah artikel yang ditulis di Kompasiana diakui sebagai publikasi karya ilmiah sebagaimana mana tercantum dalam aturan unsur pengembangan diri untuk kenaikan pangkat guru?

Narasumber tersebut menjawab bahwa mempublikasikan artikel di Kompasiana itu bisa diakui. Namun, kata beliau tentu struktur penulisannya harus memenuhi sismetika penulisan karya ilmiah seperti adanya pendahuluan, tujuan, permasalahan, pemecahannya dan sebagainya. Setelah itu kata beliau artikel yang sudah di-publish di Kompasiana tersebut kemudian di-print dan dilampirkan pada berkas kita, hanya saja menurut beliau nilainya kecil. Tapi kalo banyak jumlah artikelnya tentu akan cukup membantu juga, kata beliau menegaskan.

Beliau menambahkan nilai yang paling banyak adalah pada penelitian tindakan kelas (PTK) dan karya inovatif. Apalagi kalau PTK  itu diseminarkan dengan setidaknya mengundang 15 guru dari tiga sekolah berbeda. Nilainya akan lebih tinggi. Kemudian undangan seminar, notulen, berita acara dan foto-foto wajib dilampirkan pada berkas kita.

Nah, ternyata artikel kita di Kompasiana ini yang kita anggap hanya sekedar hobi ternyata ada nilai tambahnya juga untuk karier kita, yaitu bisa juga untuk kenaikan pangkat guru walau nilai kreditnya kecil. Akhirnya penulis mengajak para guru yang pernah aktif menulis di Kompasiana ayo menulislah lebih semangat lagi di Kompasiana! Terutama tulislah hal-hal bertemakan dengan profesi kita sebagai pendidik, berupa inovasi di bidang pendidikan. Misal artikel tentang memecahkan problem anak yang lemah belajar di sekolah, perbaikan manajemen sekolah dan sebagainya jangan ikut arus nulis politik kayak penulis..hehe. Setelah itu print dan lampirkan pada berkas kenaikan pangkat kita, walo kreditnya kecil lumayan juga kan...?

salam!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline