Lihat ke Halaman Asli

Al Chaidar Abdurrahman Puteh

Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Indonesia

Sosio-Legal dan Antropo-Legal

Diperbarui: 27 Agustus 2024   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sosio-Legal dan Anthropo-Legal adalah dua pendekatan dalam studi hukum yang memiliki fokus berbeda. Sosio-Legal, yang sering dikaitkan dengan pendekatan interdisipliner dalam studi hukum, menekankan pada bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan efektivitasnya dalam praktik. 

Ini bukan hanya tentang pemahaman normatif teks hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterima dan direspon oleh masyarakat. Di sisi lain, Anthropo-Legal cenderung berfokus pada aspek-aspek antropologis hukum, seperti bagaimana norma dan nilai dalam suatu masyarakat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. 

Pendekatan Sosio-Legal melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti antropologi hukum, psikologi hukum, dan sosiologi hukum, yang semuanya berkontribusi pada pemahaman yang lebih luas tentang hukum sebagai fenomena sosial. Pendekatan ini membantu dalam memahami dinamika hukum di luar struktur formalnya dan bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan faktor-faktor sosial lainnya. 

Sebaliknya, Anthropo-Legal mungkin lebih spesifik dalam menganalisis pengaruh budaya pada hukum dan bagaimana praktik hukum tertentu mencerminkan atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya. Kedua pendekatan ini penting dalam memahami hukum tidak hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih besar yang mencakup kepercayaan, perilaku, dan interaksi manusia. 

Dengan demikian, Sosio-Legal dan Anthropo-Legal memberikan lensa yang berbeda dalam mengkaji hukum dan perannya dalam masyarakat.

Penerapan pendekatan Sosio-Legal dalam penelitian hukum melibatkan analisis yang mendalam terhadap hukum dalam konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut beroperasi. Penelitian Sosio-Legal tidak hanya memeriksa teks hukum secara normatif, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan dan berinteraksi dengan masyarakat. 

Ini adalah studi interdisipliner yang menggabungkan metode dari ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial untuk memahami fenomena hukum sebagai bagian dari dinamika sosial yang lebih luas. Penelitian ini sering menggunakan pendekatan kualitatif untuk menelaah konsep-konsep hukum yang mungkin dianggap sebagai wacana, namun sebenarnya telah ada dan beroperasi dalam masyarakat. Misalnya, penelitian Sosio-Legal dapat melihat bagaimana hukum adat masih hidup dan berinteraksi dengan hukum negara dalam masyarakat Minangkabau.

Dalam penerapannya, penelitian Sosio-Legal dapat membantu mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah hukum yang muncul dari perspektif sosial, seperti bagaimana peraturan dan kebijakan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya. 

Penelitian ini juga dapat mengungkap bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan oleh para pelaku hukum, seperti hakim, pengacara, dan masyarakat umum. Dengan demikian, penelitian Sosio-Legal memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum, yang tidak hanya terbatas pada aturan-aturan tertulis, tetapi juga pada praktik dan perilaku hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, penelitian Sosio-Legal seringkali berfokus pada isu-isu kontemporer dan relevan dengan masyarakat, seperti hak asasi manusia, keadilan gender, dan reformasi hukum. 

Hal ini memungkinkan peneliti untuk memberikan rekomendasi yang berbasis bukti dan praktis untuk pembuat kebijakan dan praktisi hukum. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses hukum, mengakui bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline