Lihat ke Halaman Asli

ALBETH WIJAYA

Mahasiswa

Investasi Perusahaan dengan Dampak Positif, Lebih Untung!

Diperbarui: 5 Februari 2025   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Investasi adalah satu dari banyak mesin penggerak perekonomian di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini dan memberikan berbagai insentif untuk menarik investor baru, dalam maupun luar negeri. Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif pajak atas investasi, atau yang lebih dikenal dengan istilah tax allowance. Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang disediakan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang tersebar dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tax allowance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Peraturan ini sudah berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2020.

Pemerintah Indonesia secara proaktif mendorong investasi dengan menawarkan tax allowance sebagai insentif. Tax allowance bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor-sektor prioritas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jenis-jenis Insentif Pajak atas Investasi:

Tax allowance diberikan untuk mendorong investasi di berbagai bidang. Insentif berperan penting untuk menarik investor ke sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah. Beberapa bidang usaha yang mendapatkan fasilitas dari tax allowance ini antara lain:

Industri Pionir : Industri yang menghasilkan produk baru, teknologi baru, atau proses produksi baru.

Industri Dasar : Industri yang menghasilkan bahan baku untuk industri lainnya. 

Energi Terbarukan : Industri yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga air, dan tenaga angin.

Infrastruktur :Pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) : Kawasan dengan batas tertentu yang di dalamnya berlaku peraturan khusus di bidang perekonomian dan perizinan berusaha.

Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif

Wajib Pajak badan dalam negeri yang ingin juga memperoleh fasilitas tax allowance harus memenuhi persyaratan sesuai yang ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline