Lihat ke Halaman Asli

Hati-Hati Pinjol

Diperbarui: 26 September 2022   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Warning!!! Pinjol. Legal atau ilegal, menurut OJK, tetap harus waspada. Maaf tidak menuduh sebagai Penipu *Halus*....hanya agar teliti dan waspada terhadap informasi yang tersembunyi yang bisa merugikan konsumen!!!!
Logikanya tanpa tatap muka percaya pinjam, berarti sudah diperhitungkan cara-cara untuk ambil untung sebanyak-banyaknya. Ambil aman seaman-amannya dengan cara, misalnya:
1. Cicilan bisa 12x (bukan berarti 1 bulan 1 kali, bisa 1 bulan 2 kali, tiap tanggal 15 dan 28/30).
2. Ada potongan 10% dari pokok pinjaman (tidak disebutkan di iklan)
3. Nomer Hp kita bocor, siap-siap no hp kita dihubungi call/SMS/WA oleh oknum/orang dalam untuk menipu berkedok CS Pinjol.

No.3 yang paling berbahaya, bisa teror terus hp kita, untuk menipu dengan segala macam cara.
Waspadalah!!!!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline