Lihat ke Halaman Asli

Hati-Hati Pinjol

Diperbarui: 26 September 2022   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Warning!!! Pinjol. Legal atau ilegal, menurut OJK, tetap harus waspada. Maaf tidak menuduh sebagai Penipu *Halus*....hanya agar teliti dan waspada terhadap informasi yang tersembunyi yang bisa merugikan konsumen!!!!
Logikanya tanpa tatap muka percaya pinjam, berarti sudah diperhitungkan cara-cara untuk ambil untung sebanyak-banyaknya. Ambil aman seaman-amannya dengan cara, misalnya:
1. Cicilan bisa 12x (bukan berarti 1 bulan 1 kali, bisa 1 bulan 2 kali, tiap tanggal 15 dan 28/30).
2. Ada potongan 10% dari pokok pinjaman (tidak disebutkan di iklan)
3. Nomer Hp kita bocor, siap-siap no hp kita dihubungi call/SMS/WA oleh oknum/orang dalam untuk menipu berkedok CS Pinjol.

No.3 yang paling berbahaya, bisa teror terus hp kita, untuk menipu dengan segala macam cara.
Waspadalah!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline