Manusia merupakan tempatnya salah dan hilaf begitupun dengan Wajib Pajak yang sering melakuan kesalahan dalam pembukuan dan pecatatan perpajakan, berikut akan dijelasakan what, why dan how pembetulan spt itu sendiri
Apa itu Pembetulan SPT ?
Pembetulan SPT adalah Hak setiap wajib pajak (Orang Pribadi dan Badan) dengan kemauan sendiri, penyampaian pembetulan secara tertulis atas SPT yang telah dilaporkannya, paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan dan dikenai sanksi administrasi 2% perbulan, apabila setelah pembetulan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar.
Mengapa dilakukan Pembetulan SPT ?
Pajak di Indonesia menganut Asas Self Assesment dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT sendiri, sehingga masih sering terjadi kesalahan yang di sengaja maupun tidak disengaja dalam proses pembuatan SPT dan diatur lebih lanjut dalam UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat 2 dan 2 (a) .
Dasar pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah ...
- Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan,
- Pembetulan SPTsetelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak,
- Pembetulan SPT saat pemeriksaan, dan
- Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.
Bagaiamana Pembetulan SPT ..?
- Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan
Konsekuensi pajaknya diatur dalam Pasal 8 UU KUP 2007 :
1. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum masa daluwarsa penetapan.
2. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampain Surat Pemberitahuan berakhir sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
3. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksiadministrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah yang kurang dibayar , dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.