Jayapura – Pesanan munisi 147 Buah dari beberapa jenis sejata yang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara Sentani saat hendak diselundupkan oleh tersangkaberinisial TW, Minggu (12/10) lalu itu merupakan bingkisan yang sekiranya akan di berikan kepada Puron Wenda dan Enden Wanimbo, kelompok kriminal bersenjatayang berkedudukan di wilayah Lanny Jaya. Yang sering melakukan penyerangan terhadap Pos-pos TNI dan Polri karena beberapa kali melakukan aksi penyerangan terhadap aparat keamanan di wilayah itu.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Yotje Mende mengungkapkan “Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ratusan amunisi itu pesanan Puron Wenda dan Enden Wanimbo, yang telah menunggu kiriman munisi dari pelaku yang berusaha menyelundupkan peluru itu adalah kurir dari kelompok Puron Wenda dan Eden Wanimbo.
Pelaku penyelundupan ratusan amunisi berinisial TW saat ini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan bahkan pelaku TW akan dikenakan jerat pasal penyalah gunan senjata dan munisi dengan hukuman berat. Sedangkan kelompok Puron Wenda dan Eden Wanimbo merupakan DPO Polda Papua kerena serangkaian aksi teror dan penembakan, akan terus diburu oleh aparat TNI dan Polri hingga ditangkap hidup-hidup ataupun mati. Karena aksinya iru dianggap telah meresahkan warga di Kabupaten Lanny Jaya maupun mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.
Sehingga warga masyarakat di Lannya jaya beraimai-ramai mendatangi kantor distrik beberapa waktu yang lalu, mereka bersepakat memberi sangsi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata memberikan denda Adat sebesar 2 Miliyar apabila kelompok tersebut melakukan aksi penembakan dan teror serta ikut serta berusaha menyembunyikan pelaku akan dikenakan sangsi berupa denda adat.
Wujud penolakan masyarakat terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata dituangkan dalam deklarasi dan penandatanganan oleh seluruh masyarakat untuk menolak dan melarangkeras perkembangannya KKB di wilayah Lannya Jaya. Masyarakat merasa junuk dan bosan kepada KKB yang sering melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama, yang mengajarkan kasih sayang antar sesama.
Kaitanya dengan itu, mari kita mencegah dan menagkap pelaku agar bisa diadili guna mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang selama ini tindakannya telah melanggar norma-norma hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H