Lihat ke Halaman Asli

RUU Pilkada vs. UU Perampasan Aset: Mengapa DPR Harus Segera Mengubah Prioritasnya

Diperbarui: 31 Agustus 2024   03:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto:Rapat di Balek DPR bahas UU Pilkada( Anggi/detik.com)

Roma,31 Agustus 2024. (Aven Kaidu)

Baru-baru ini, polemik terkait RUU Pilkada dan UU Perampasan Aset kembali menyeruak ke permukaan. Dalam beberapa minggu terakhir, DPR terlihat begitu sigap dalam merespons RUU Pilkada. Rancangan Undang-Undang ini, meskipun mengundang banyak kontroversi dan protes dari berbagai lapisan masyarakat, telah diproses dengan cepat oleh DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa urgensi yang sama tidak diberikan kepada RUU Perampasan Aset?

RUU Pilkada menjadi sorotan setelah DPR mengusulkan perubahan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dinilai sebagian besar publik dan pengamat sebagai langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia. Proses legislasi yang tergesa-gesa ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik tertentu yang bermain, terutama menjelang pemilihan umum. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset, yang dapat memberikan dampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi, justru belum diprioritaskan untuk disahkan. Padahal, RUU ini berpotensi menjadi terobosan penting dalam mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi ke tangan negara.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset ini. Namun, hingga kini, langkah konkret dari DPR untuk mengesahkan RUU tersebut tampak lesu. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat krusial mengingat korupsi masih menjadi masalah besar yang menggerogoti berbagai sektor di Indonesia. Tanpa adanya undang-undang yang tegas dalam menangani perampasan aset, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal.

Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya tidak hanya menimbang kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang diambil. Pengesahan RUU Pilkada yang tergesa-gesa menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam menentukan prioritas. Jika DPR benar-benar berkomitmen untuk memajukan negara, maka seharusnya RUU Perampasan Aset mendapatkan perhatian yang lebih serius dan diproses secepat RUU Pilkada.

Penting untuk diingat bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu pilar utama reformasi di Indonesia. Tanpa instrumen hukum yang kuat seperti UU Perampasan Aset, cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan akan semakin sulit tercapai. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari DPR untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit politik.

DPR harus mengubah prioritasnya. Dengan mendahulukan RUU Perampasan Aset, mereka tidak hanya akan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga memperbaiki kepercayaan publik yang selama ini mulai pudar. Waktunya bagi DPR untuk membuktikan bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline