Lihat ke Halaman Asli

albarian risto gunarto

saya datang saya lihat saya lalui saya tulis

Dilema Petugas KPPS, Sudah Capek Level Akhirat Masih Saja Dicela

Diperbarui: 22 Februari 2024   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Di Sebuah TPS (dok.pri)

Jangankan hajatan tingkat nasional, hajatan rumahan saja ada saja yang mencela.

Gelaran Lima Tahun sekali ini sudah berlalu lebih dari seminggu. Kesibukan sudah beralih ditingkat Kecamatan. Rekap suara di PPK atau Kecamatan.

Petugas KPPS sudah menerima honor atas kerja kerasnya. Para pahlawan tanpa tanda jasa dalam pemilu.

Untuk pemilu Tahun 2024 ini KPU lebih ketat dalam menerima petugas KPPS. Dari sisi Usia sudah dibatasi antara 17-55 Tahun. Juga ada surat keterangan sehat dari Puskesmas. Setidaknya ini bisa meminimalisir Anggota KPPS yang kurang prima dalam bertugas nantinya.

Yang menjadi keprihatinan tentunya masih ada saja KPPS yang sakit setelah melaksanakan tugas di TPS. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Rekrutmen anggota KPPS bisa mendaftarkan sendiri atau bisa juga ditunjuk/ disuruh oleh Pemerintah Desa. Bukan tanpa alasan jika Pemdes harus menunjuk seseorang untuk menjadi anggota KPPS. Desa tentunya tidak mau berspekulasi menugaskan orang-orang tanpa pengalaman untuk menjalankan pesta demokarasi ini.

Penunjukkan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang berpengalaman menjadi anggota TPS Baik, Pileg, Pilkada maupun Pilkades sebelumnya. Profesi yang ditunjuk biasanya adalah Guru baik ASN maupun Non ASN, Pegawai Pemda/Kecamatan baik ASN maupun Non ASN, Pegawai Kantoran lainnya, Kader-kader desa (PKK, Karang Taruna, RT/RW dll), dan anggota ormas atau tokoh lain didesanya.

Tekanan dalam tugas sebenarnya tidak lebih berat ketika menjadi anggota KPPS dalam Pilkades, yang rawan sekali berkonflik. Karena para pihak yang berkepentingan ada didepan mata. Yang notabene tetangga sendiri tiap hari ketemu.

Tugas Menjadi KPPS tentunya diawali dengan Pelantikan menjadi anggota KPPS, Kemudian Bintek, Simulasi, Pembagian Undangan Mencoblos dan puncaknya adalah pemungutan suara.

Tugas terberat saat di pemungutan suara. KPU sebenarnya sudah membuat agar tidak terlalu banyak pemilih yang dilayani. Yakni dengan membatasi jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS. Harapannya tentunya agar pelaksanaan proses pemilihan dan penghitungan tidak memakan waktu yang terlalu lama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline